Jakarta, hariandialog.co.id
Dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga. Guna mencegah kerumunan menyusul kembali diizinkannya tempat wisata beroperasi selama PPKM Level 3.
Maka hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata.
Dari tiga lokasi wisata di Jakarta tersebut, seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan. Dalam Pergub disebutkan bahwa sistem ganjil genap ini akan diterapkan mulai Jumat hingga Minggu pukul 12.00-18.00 WIB.
Dalam keterangan pers Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan, “Kami masih hitung personel yang akan diterjunkan dan hari ini baru akan dirapatkan dengan instansi terkait,” ujarnya kepada awak media, Kamis (16/09).
Dari Pergub DKI Nomor 1096 Tahun 2021 juga mengatur soal penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai arahan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI. Kemudian juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai pemeriksaan terhadap pengunjung dan pegawai.(Dbs/Riz)
