Jakarta,hariandialog.co.id- Sejumlah unit rumah cluster yang saat ini dalam tahap pembangunan yang berada di Jln.Kerja Bakti I Rt 10/Rw 04 Kel.Makasar , Kec.Kp.Makasar, Jakarta Timur (Jaktim) diduga tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena tidak adanya plang IMB di lokasi pembangunan fisik bangunan tertsebut.
Dari hasil amatan dan pantauan Dialog di lapangan, pembangunan Perumahan Cluster Kec.Makasar Jakarta Timur, tersebut dibiarkan tetap berjalan tanpa adanya tindakan baik itu penertiban yang dilakukan oleh pihak Suku Dinas Citata.
Padahal keberadaan IMB dalam pembangunan rumah tinggal, toko, dan gedung merupakan sebuah keharusan yang diatur oleh Perda DKI Jakarta, mengingat retribusi dari pengurusan IMB tersebut sebagai masukan untuk penbdapatan asli daerah (PADF). Keberadaan soal kepemilikan IMB juga diatur dan merupakan ketentuan seperti UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.
Dan jika pemilik rumah atau gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk IMB, maka Pemilik bangunan bisa dikenai sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB . Hal tersebut diatur dalam pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005.
Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Meskipun keharusan memiliki IMB tersebut merukan hal yang dimiliki oleh pihak pembanggung, pemilik rumah, gedung, tetapi lain halnya dalam pembangunan tempat tinggal cluster di Kampung Makasar, Jakarta Timur ini. Meski diduga tak memilik IMB, tetapi tidak adanya tindakan sehingga ada dugaan kuat dilakukannya pembiaran meskipun pihak Pemda dirugikan dari segi retribusi. Pembiaran ini perlu jadi bahan pertanyaan mengenai ada apa di balik itu semua.
Jika kondisinya demikian, maka pimpinan dalam hal ini Gubernur maupun Walikota harus bertindak tegas untuk memerintahkan dilakukannya sanksi atau penertiban bangunan karena hal itu sesduai dengan ketentuan yang sudah diatur.
Sementara itu ketika bangunan tanpa Plang IMB tersebut hendak dikonfirmasi ke Satpel Citata Kec.Makasar, Danu di kantornya,berulangkali dia tidak ada di kantor. Salah sorang stafnya mengatakan bahwa Pak Danu sedang tidak masuk kantor. (hnb)
