Serang, hariandialog.co.id.- Pengurus Forum Solidaritas Warga Villa
Permata Hijau (FSWVPH) yaitu Eddwaard Deddy Galatang selaku Ketua,
Panji Riezkiyanto selaku Wakil Ketua dan Wahyu Wijanarko sebagai
Sekretaris, semuanya warga Villa Permata Hijau Cluser Zamrud Rt 01 Rw
011 dan Cluster Garnet Rt 002 Rw 011, Desa Serdang, Kecamatan
Kramatwatu, Kabupaten Serang, provinsi Banten, menggugat empat pihak.
Gugatan pengurus FSWVPH itu ditujukan kepada Agung
Permadi selaku Direktur Utama PT Sentra karya Mandiri (PT SKM) sebagai
tergugat I dan Bupati Serang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Serang, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Serang, masing-masing tergugat II, III, dan IV.
Para pengurus FSWVPH mengajukan gugatan melalui
Pengadilan Negeri Serang dengan kuasa hukumnya Andri Junirsal, SH,MH
dan Sibro Malisi, SH dari kantor ASP Law Firm yang berkantor Taman
Mutiara Indah di Jln.Strawberry Blok REF 1 No.6 Rt 006 Rw 08, Kel.
Kaligandu, Serang Kota, Banten, dalam kasus hadirnya proyek
pembangunan PT SKM yang dampaknya sangat dirasakan dan mengganggu
warga perumahan Villa Permata Hijau yang ada di lingkungan RT 01 Rt 02
RW 011 Desa Serdang. Padahal dampak dari kehadiran proyek pembangunan
PT SKM adalah mereka dan bukan yang diundang rapat dalam hal itu TR 01
Rw 005, Kampung Seberang.
Untuk kuasa hukum para penggugat memohon agar gugatan
class Action dikabulkan oleh hakim PN Serang karena para tergugat
telah memberi izin pendirian bangunan untuk perkantoran dan
pergudangan. (tob).
