Jakarta, hariandialog.co.id.- Proyek pembangunan RTH Taman di
Jalan Raya Pasar Minggu, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar
Minggu, Jakarta Selatan, yang dikerjakan oleh pelaksana PT Karunia
Jaya Abadipratama, belum selesai. Padahal di dalam kontrak mulai
pelaksaan April 2021 sampai Agustus 2021.
Proyek yang dibiayai dari APBD DKI Jakarta tahun 2021
dengan Nilai Kontrak Rp.2.100.880.930 dikerjakan oleh perusahaan yang
beralamat di Jalan Matraman 148 Rukan Mitra MatramanBlok B-21, Jakarta
Timur itu, sudah diharapkan warga yang ada di sekitar proyek untuk
dimanfaatkan. Pasalnya, RTH Taman milik Dinas Pertamanan dan Hutan
Provinsi DKI Jakarta itu, sangat dibutuhkan warga sekitar.
Sebelumnya di poster atau spanduk berwarna merah itu
ada tulisan masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada :
kosong, tidak jelas kemana. Namun, saat mulai pelaksanaan pekerjaan
ada tulisan di spanduk warna merah itu, Konsultan Pengawas PT Triprima
Karya Konsultan, tanpa alamat jelas.
Kontrak dengan nomor : 1388/1.95.211 tidak memiliki
izin mendirikan bangunan (IMB) sebagaimana warga masyarakat dalam hal
membangun. Bahkan, Ketua RT maupun RW ketika dipertanyakan bahwa
pelaksana tidak pernah izin saat mulai mengerjakan hingga hampir
selesai. Bahkan, salah seorang warga yang ahli dalam pembangunan
mengkritisi bahan maupun pondasi dari bangunan.
Ketika masalah lamanya penyelesaian terlambat
dipertanyakan kepada pekerja di lokasi tidak berani memberi
keterangan. “Saya hanya pekerja yang disuruh dan diberi upah. Masalah
lamanya pekerjaan belum selesai bukan urusan saya. Silakan
dipertanyakan kepada pemiliknya Pemda DKI Jakarta,” kata salah seorang
pria yang ditemui saat sedang meratakan tanah sambil menanam pohon di
pinggi kali.
Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan ketika
dimintai konfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya tidak berani memberi
keterangan karena proyek tersebut pemiliknya dalah Dinas. “Jadi itu
proyek dari Dinas. Untuk itu kami tidak berani berkomentar. Terkait
keterlambatan penyelesaian biasanya ada denda finalti,” kata petugas
Sudin Pertamanan dan Kehutanan Kota Jakarta Selatan yang tidak mau
namanya disebut-sebut di koran. (tob).
