Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Guntur Gani Prakoso dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menempatkan dua pasal pada surat
dakwaan terdakwa Samuel Danang Sapto Pratomo (26) atas kepemilikan
narkotika jenis daun ganja sebanyak 9,8 gram.
Pasal yang ditempatkan jaksa Guntur di dalam surat
dakwaan Samuel Danang Sapto Pratomo (26) yaitu 111 UU RI No.35 tahun
2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa, terdakwa warga Jalan Menteng Raya
Panjang No.28 Rt 013 Rw 007, Kelurahan Menteng, Jakarta Selatan itu,
ditangkap pada 17 Juli 2021 oleh Eka Hadi Ismail dan mamik Heri
Hidayat dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di depan rumahnya.
Semula petugas yang mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan
narkotika langsung menangkap dan menggeledah rumahnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan ganja 9,8 gram.
Barang haram itu disebut akan digunakan sendiri karena sudah
ketergantungan narkotika sebagaimana surat keterangan dari BNNK
Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan juga ada tertulis terdakwa agar
direkomendasikan perawatan dalam rangka pemulihan secara medis maupun
sosial antara 3 sampai 6 bulan di Balai Rehabilitasi BNN atau RSKO.
(tob).
