Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Sigit Hendradi
dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengajukan Ekky Priambudi Karim
alias Hitap (23) sebagai terdakwa dalam kasus pidana narkotika jenis
tembakau sintetis sebanyak 15 gram ke PN Jakarta Selatan.
Menurut surat dakwaan jaksa Sigit yang dibacakan di
ruang sidang 3 dengan ketua majelis hakim Madison, terdakwa Ekky
Primambudi Karim alias Hitap (EPK), warga Jalan Galatik I No.29 Rt 006
Rw 002, Kelurahan mangarai, Jakarta Selatan, ditangkap pada 25 mei
2021 karena memiliki narkotika sebanyak 15 gram jenis tembakau
sintetis.
Terdakwa sebut jaksa memesan barang hram itu melalui
akun instagram blackture77 melalui HP Ovo dengan nomor 081382324594.
Tembakau sintetis tersebut dibeli seharga Rop.800.000.- Narkotika
tersebut minta dikirim dengan kode ke pohon di depan gedung Perguruan
Muhammadiyah, Tebet, Jakarta Selatan. Disebutkan di instagram tersebut
barang pesanan boleh diambil di pohon yang ada lubangnya ditutupi
pelastik warna hitam.
Setelah barang diambil oleh terdakwa Ekky, petugas
sari Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, Asep Nuryadin dan Sutiyono
menangkapnya. Jaksa mengancam terdakwa dengan pidana penjara
sebagaimana pada Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang
narkotika. (tob).
