Jakarta, hariandialog.co.id- Terkait dengan penjualan besi bekas spare part alat berat Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, yang diduga bernuansa KKN, sejatinya Inspektorat DKI Jakarta turun menelisiknya.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua PIAPI, Drs Cintaman G., kepada Dialog, baru-baru ini. Dikatakan Cintaman, selain Inspektorat DKI Jakarta, aparat penegak hukum juga perlu melakukan pengusutan jika memang dalam penjualan spare part besi bekas alat berat tersebut terjadi perbuatan melawan hukum, maka pelakunya bisa diproses hukum, dan kerugian Negara bisa dikembalikan. “Tujuan penanganan korupsi-kan juga berupaya untuk mengembalikan kerugian Negara,” kata Cintaman G.
Dimana di UPST DKI Jakarta pada tahun 2021 ini adanya proyek pembangunan jalan kendaraan di lokasi UPST DLH DKI Jakarta dengan nilai proyek Rp 9.187 miliar lebih yang dikerjakan pihak ketiga yaitu; PT Tamado Konstruksindo Selaras. Namun dalam pebangunan jalan tersebut, pihak PT Tamado Konnstruksion Selaras menggunakan tanah merah milik UPST DLH DKI Jakarta, untuk melakukan pemadatan.
Sedangkan dalam penjualan spare part besi bekas alat berat tersebut dilakukan pada Agustus 2021, dan diangkut melalui truk malam hari. Namun tidak jelas apakah penjualan tersebut dilakukan secara tender, dan kemana uang hasil penjualan ratusan ton besi bekas spare part tersebut?.
Bahkan setelah dua kali Dialog,dan hariandialog.co.id memberitakannya pada edisi 1117 dan edisi 1118, barulah Kepala UPST DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto SR.,M.SI., memberikan jawab tertulis atas konfirmasi tertulis yang diajukan Redaksi Dialog, yang diterima redaksi pada Senin (4/10/21).
Perlu diketahui, sebelum Dialog dan hariandialog.co.id menurunkan berita mengenai proyek pembangunan jalan kendaraan di lokasi UPST DLH DKI Jakarta tersebut yang dikerjakan oleh PT Tamado Konstruksindo Selaras dengan nilai proyek Rp 9.187 miliar lebih, dan juga terjadinya penjualan bekas spare part alat berat di UPST DLH DKI Jakarta tersebut, Dialog melalui surat konfirmasi telah melayangkan pertanyaan tertulis kepada Kepala UPST Asep Kuswanto dan diharapkan memberikan jawaban hingga batas waktu 22 September 2021. Namun Asep Kuswanto tidak menjawabnya sesuai waktu.
Dalam pertanyaan dipertanyakan: mengapa pelaksana proyek mengunakan truk dan tanah milik DLH untuk mengangkut dan mencepit bahu jalan atas proyek jalan yang dikerjakan. Apakah pengunaan tanah dan truk oleh pihak pelaksana pembangunan jalan yaitu PT Tamado Konstruksindo Selaras tersebut dibayar dan kemana uangnya?.
Dan terkait penjualan besi rongsokan spare part alat berat juga ditanyakan dalam surat konfirmasi yang sama, yaitu: Berapa ratus ton besi bekas spare part yang dijual dan siapa pembelinya? Apakah penjualan dilakukan secara lelang atau penunjukan langsung? Dan Kemana uang hasil penjualan? Apakah besi rongsokan spare part tersebut sudah terlebih dahulu dilakukan penghapusan aset?.
Dalam jawaban atas konfirmasi Dialog tersebut, Kepala UPST DLH DKI Jakarta, Asep Kuswato melalui Surat Nomor : 11418/-1.799.21 tertanggal 23 September 21, meski Dialog baru menerima jawaban pada Senin (4/10/21), pada intinya mengatakan bahwa penggunaan truk untuk mengangkut tanah merah/kompos (media tanam) dan menjepit bahu/ kanan kiri jalan tidak termasuk dalam pekerjaan pemeliharaan jalan operasional TPST Bantargebang. Hal tersebut dikatakan merupakan kegiatan penghijauan UPST TPST Bantar gebang di luar kegiatan kontraktor.
Atas jawaban Asep Kuswanto ini, Dialog justru memiliki bukti gambar bahwa tanah merah milik UPST DLH tersebut digunakan untuk pemadatan tanah sebelum dilakukan pengecoran jalan.
Sementara dalam jawaban atas penjualan besi bekas spare part alat berat milik UPST DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Unit Pengelola Sampah Terpadu DLH Provinsi DKI Jakarta, sudah bersurat kepada Badan pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Nomor 9687/-076 tanggal 17 September 2020. Namun Asep Kuswanto tidak menjelaskan apakah pihak Badan Pengelol Aset sudah melakukan penghapusan atau belum. Terkait kemana uang hasil penjualan besi bekas spare part tersebut, Asep Kuswanto juga tidak menjelaskannya dam juga siapa pihak pembelinya. (Het)
