Jakarta,hariandialog.co.id-Pemandangan aneh dan juga mengundang tanya terjadi di ruang sudang:Ali Said (ruang 6) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Rabu (27/10/21).
Dimana hakim Kamaluddin SH, dalam pembacaan putusan bersidang tunggal tanpa didamping anggota majelis dan juga menggunakan ruang sidang: Ali Said, padahal ruang sidang ini bukanlah tempat hakim Kamuluddin dan majelisnya untuk menyidangkan perkara perdata maupun pidana.
Pada pembacaan putusan, dimana Kamaluddin yang didampingi panitera Irfan,menghukum atau mempidana terdakwa Rianjang selama 1 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seperti diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) ke-1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Kejari Jakbar melui Jaksa Penuntut Umum Rinaldy pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Rianjang dengan pidana kurungan 1 tahun 6 bulan.
Atas hukuman yang cukup rendah atau dikurangi 6 bulan dari tuntuan tersebut, terdakwa Rianjang (persidangan dilakukan secara online), ketika ditanya oleh majelis, dan jaksa serta kuasa hukumnya Restu SH dari Posbakum Pengadilan Negeri Jakbar, melalui Hp, dengan cepat mengatakan: menerima. (Het)
