Jakarta, hariandialog.co.id.- Pimpinan di setiap
lembaga peradilan yang berada di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
dibawahnya, harus paham dapat menerapkan dan mengimplementasikan isi
dan pejabaran Perma Nomor 7, 8 dan 9 tahun 2016.
“Jadi pimpinan di tiap-tiap pengadilan harus menguasai
dan menerapkan tentang apa yang terkadung di dalam Peraturan Mahkamah
Agung atau Perma. Hal ini penting sebagai pimpinan harus
bertanggungjawab dan berani mengambil tindakan terkait dengan Perma
Nomor 7, 8 dan 9 tahun 2016,” kata Dr. Andi Samsan Nganro yang
bertepatan bertemu di suatu tempat baru-baru ini.
Sang Doktor Hukum itu, menjelaskan bahwa Perma Nomor 7
tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin kerja hakim pada Mahkamah Agung
dan Badan Peradilan dibawahnya. “Ini menjelaskan agar para pimpinan di
tiap kantor seperti di pengadilan dapat menegakkan disiplin kerja
hakim dan perangkat lainnya. Namun, tentu ada mekanisme dalam hal
penegakan disiplin khususnya kepada para hakim. Kan kita ketahui bahwa
hakim itu adalah bagian dari pejabat negara,” terang Andi Samsan
Nganro yang juga mantan Ketua Muda Bidang Pengawasan MA.
Disamping itu lanjutnya, isi Perma Nomor 8 tahun 2016
tentang Pengawasan dan pembinaan atasan langsung dilingkungan Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Disini jelas, pimpinan harus
dapar mengawasi dan membina bawahannya. “Jadi pimpinan harus
mengetahui kepada saja bawahannya khususnya para hakim bila tidak ada
di kantor pada jam kerja. Mereka yang keluar kantor harus jelas
tujuannya dan sepengetahuan pimpinan masing-masing unit kerja. Berikan
bawahan pembinaan dengan cara dan metode sesuai SOP. Jadi perlu
pengawasan melekat,” jelasnya.
Diungkapkan, bila bawahan bekerja dengan prestasi yang
gemilang dan tidak ada pekerjaan atau tugas tertunda atau terbengkelai
ya berikan pendorong kinerja. Tentu penghargaan sesuai yang berlaku di
lingkungan Mahkamah Agung dan sudah ada standardnya. “Pimpinan harus
bisa memacu agar para bawahannya berinovasi yang baik demi pelayanan
prima kepada masyarakat pencari keadilan. Dan harus tetap diingatkan
dengan slogan Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi dan WBBM,”
katanya.
Namun, demikian bila sudah ditegakkan penegakan
disiplin kerja diikuti dengan pengawasan dan pembinaan masih ada Perma
Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penagangan Pengaduan
(WHISTLEBLOWING SYSTEM) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang
berada di bawahnya. “Jadi pimpinan di tiap – tiap pengadilan atau
pimpinan unit kerja harus sigap dan cepat tanggap dan menangani setiap
ada pengaduan. Selesaikan dengan baik sebelum pimpinan tertinggi
menyelesaikannya. Tentu masalah dan tata cara pedoman penanganan
pengaduan sudah ada aturannya. Jadi hal –hal tersebut di atas perlu
diperhatikan,” ungkapnya. (tob).
