Pontianak, hariandialog.co.id.- Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Barat kembali berhasil menangkap buronan yang sudah
masuk dalam daftar DPO. Terpidana yang ditangkap Yudhi Guntoro Bin
Soeratman Yoga.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr.
Masyhudi, SH,MH, terpidana Yudhi adalah yang ke 11 orang diamankan di
berbagai kota di Indonesia. Terpidana yang sejak tahun 2016 menjadi
buronan diamankan di Komplek Perumahan Green Boulevard No. B-41, di
Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota
Batam.
Penangkapan terpidana Yudhi atas kerjasama tim Tabur
Kejati Kalbar bersama tim Kejaksaan Negeri Batam. “Tidak ada
perlawanan setelah ditemukan. Terpidana diperiksa secara administrasi
di Kejari Batam begitu juga kesehatannya termasuk test PCR. Ini
dilakukan demi semuanya karena terpidana dikawal dari Batam ke
Pontianak. Kini beliau kita serahkan ke LP Kota Pontianak guna
menjalani hukuman badan,” terang Masyhudi.
Seperti diketahui DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga
merupakan terpidana dalam perkara Kepabean, pada tahun 2014, terpidana
Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, membuat Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB), Invoice, dan Packing List, yang menyebutkan 6 (enam) Kontainer
yang diekspor berisi Coconut Products padahal yang diekspornya adalah
Rotan Asalan. Atas perbuatan DPO tersebut dilakukan penyidikan oleh
KPPBC TMP B Pontianak .
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1857
K/Pid.Sus/2016 Tanggal 6 Oktober 2016 terpidana Yudhi Guntoro Bin
Soeratman Yoga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Menyerahkan
Pemberitahuan Dokumen Pelengkap Pabean yang Palsu sebagaimana
ketentuan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No. 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Di Hukuman Pidana Penjara selama 3
(Tiga) Tahun dan Denda Sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
Pidana Pengganti 6 (enam) bulan kurungan.
“Jadi kita hanya melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Kan jaksa itu
eksekutor atau pelaksana eksekusi atas putusan pengadilan maupun
Mahkaman Agung. Dan terus terang dihimbau dan mengajak peran
masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika
mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk
menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian
Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati
Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/,” kata sang Doktor Hukum
jebolan Universitas Padjajaran Bandung itu.
Masyhudi juga menyebutkan selama di tahun 2021, sudah 11 orang Buron
/ DPO yang ditangkap. “Dengan penangkapan ini akan memberikan efek
psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap
hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak
Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO. Menyerahlah sebelum
kami tangkap. Kemanapun akan kami ikuti, tinggal tunggu waktu saja
bagi yang masih berlanglang buana kesana kemari menghindar dari
petugas. Pasti ketangkap,” terang Dr. Masyhudi itu. (tob)
