Jakarta, hariandialog,co.id– Presiden RI Prabowo Subianto meminta
pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan segera
diselesaikan.
Prabowo mengaku instruksi itu sudah disampaikannya kepada
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Hukum Supratman Andi
Agtas, yakni agar segera berkoordinasi dengan DPR RI. “Kalau bisa
tahun ini juga harus selesai,” kata Prabowo ketika berpidato saat Hari
Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei
2026.
Dia yang juga Ketua Umum cum Ketua Dewan Pembina Partai
Gerindra itu mengatakan undang-undang tersebut harus berpihak kepada
kaum buruh. “Kita berharap undang-undang kita selalu menjamin keadilan
untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Prabowo.
Prabowo juga mengingatkan seluruh jajaran menteri agar
setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan
masyarakat, khususnya kelompok kecil. “Kalau menyusun kebijakan,
berpikir, bertanya, apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak?
Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan. Itu sudah benar, enggak
usah ragu-ragu” kata Prabowo.
Dari kalangan buruh, Presiden Konfederasi Serikat Buruh
Seluruh Indonesia (KSBSI) Eli Rosita Silaban menyatakan harapannya
agar RUU Ketenagakerjaan segera disahkan.
Ia menyoroti sejumlah isu krusial yang dinilai perlu diatur
secara jelas dalam regulasi tersebut. “Kami percaya bapak akan melihat
kami sebagai kaum yang sangat membutuhkan tentang peraturan kontrak,
pengupahan, dan outsourcing itu segera disahkan,” kata Eli.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said
Iqbal juga mendesak percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
Ia menilai waktu yang tersisa di Pemerintahan Prabowo masih
cukup untuk menuntaskan pembahasan. “Sahkan RUU Ketenagakerjaan. Dua
tahun waktu yang tinggal sedikit lagi, lima bulan lagi mudah-mudahan
waktu yang cukup,” ujar Said.
Menurut dia, selama ini pembahasan Undang-Undang
Ketenagakerjaan kerap menghadapi tarik-menarik kepentingan, sehingga
berulang kali tertunda. “Biasanya, Undang-Undang Ketenagakerjaan
tarikan ideologisnya terlalu kuat dan bahkan bisa tiga kali presiden
undang-undang itu tidak disahkan,” ucap Said, tulis cnni. (nasya-01)
