Pontianak, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelamatkan uang
negara sebesar Rp.1,7 miliar. Hal tersebut terjadi karena JPN Kejati
Kalbar berhasil memenangkan perkara sengketa atas kepemilikan tanah
dan bangunan Rumah Dinas milik PT Pelabuhan Indonesia.
Kemenangan JPN Kejati Kalbar itu tertuang pada amar
putusan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak No.94/PDT.G/2021/PN.Ptk. tanggal
02 November
2021.
Sebelumnya, TIM Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat,
yang mewakili pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berdasarkan Surat
Kuasa Khusus
selaku tergugat Nomor : HK.03/30/4/2/DI.2/GM/C.PTK-21 tanggal 30 April
2021 telah
memenangkan perkara sengketa kepemilikan tanah dan bangunan Rumah Dinas milik PT
Pelabuhan Indonesia (Persero) yang terletak di Jalan Rajawali No. 16 Pontianak.
Adapun tim JPN yang memenangkan perkara tersebut yakni
Dr. Masyhudi, S.H., M.H. ; . Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H, M.H. ;
Endi Sulistiyo, S.H. M.H. ; Jimmy Didi Setiawan, S.H., M.H. ;
Supriadi, S.H., M.H. ; Heni Kurniana, S.H. M.H. ; Anto Purwanto,
S.H., M.H. Rifda
Yuniastuti, S.H., M.H.; Yunirawati, S.H., M.H. ; dan Zolly Rachmatillah, S.H.
Kemenangan tim JPN itu tidak mudah karena sejak sidang pertama hingga
berakhir selama 19 kali sidang, pembacaan putusan hakim yang
disampaikan secara e-Court. Kewenangan Kejaksaan dalam mewakili
Negara/Pemerintah, BUMN dan BUMD baik sebagai tergugat maupun
penggugat di Kalimatan Barat terus eksis. JPN sekarang ini terus
berupaya meningkatkan penyelamatan kuangan
negara yang dilakukan dengan cara mengajukan perlawanan di perkara perdata.
Dalam putusannya tersebut Majelis Hakim menyatakan
menolak gugatan para
penggugat untuk seluruhnya dan menghukum para penggugat untuk membayar segala
biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. “Dengan kemenangan
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat maka telah
berhasil menyelamatkan keuangan negara berupa aset tanah dan bangunan
milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) senilai Rp.1,7 miliar,” ujar
Masyhudi. (tob).
