Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
memusnahkan barang bukti terkait tindak pidana umum yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrach. Pemusnahan barang bukti
dilakukan di samping kanan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
yang berada di Jalan Tanjung No.1, Jagakarsa Jakarta Selatan.
Menurut Kasi Barang Bukti Ressy Rhoneh, SH,MH, dalam
laporannya menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terkait
tel;ah berakhirnya perkara untuk tindak pidana umum. “Sesuai Pasal 270
KUHAPidana bahwa jaksa adalah eksekutor pelaksanaan putusan
pengadilan. Karena sudah putus yah kita musnahkan hari ini. Dan ini
untuk yang kedua kalinya di tahun 2021 dengan alasan masih pandemi
covid-19,” jelas Ressy Rhoneh (11-11-2021).
Adapun barang bukti yang dimusnah dengan beberapa
cara. Untuk berbagai merek Handphone direndam di air yang baknya sudah
tersedia. Sedangkan untuk barang bukti 7,3 ganja dari 51 perkara dan
sahbu 729,58 gram didapat dari 157 perkara juga tembakau gorila
sebanyak 8 Kg untuk 41 berkas perkara dimusnahkan dengan cara
memasukkannya ke dalam tungku pembakar hangus milik BNN
Pusat.Sedangkan barang bukti senajta tajam di gerindra hingga kecil –
kecil. Sementara barang bukti uang dollar Amerika palsu sebanyak 700
lembara pecahan 100 $ dimusnahkan dengan cara dibakar.
Senjata api laras panjang sebanyak 4 buah, 19 senjata
api jenis pistol dari berbagai merek dan 6525 butir peluru diserahkan
kepada Wasendak Polda Metro Jaya. Begitu juga timbangan dari berbagai
merek dan alat hisap serta barang bukti yang bisa dibakar semuanya
dimusnahkan dengan cara membakaranya. “Yah kita musnahkan agar tidak
ada penyalahgunaan dari barang bukti apapun itu. Jadi sejak pagi sudah
kita awasi barang bukti yang dimusnahkan dan ini salah satu dari
bagian zona integritas atau ZI,” jelas Kasi BB, Ressy Rhoneh.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
Nurcahyo.J.M, SH,MH, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang
bukti adalah bagian dari implementasi dari penugasan atas Undang
Undang RI No.16 tahun 2004 yunto Pasal 270 KUHAPidana dimana Jaksa
adalah eksekutor pelaksana putusan PN, PT dan Mahkamah Agung. “Jadi
hari ini pelaksanaan dan penuntasan dari perkara yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Dan pemusnahan ini adalah tugas terakhir dari
berakhirnya suatu perkara,” ungkap sang Kajari.
Kajari juga menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti
dari perkara perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan
tujuan pertama untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti. Dan
terpenting sebagai transparansi dan keterbukaan kepada publik tugas
dan tanggungjawab kejaksaan atas barang bukti. Dengan dimusnahkannya
barang bukti maka perkara tersebut sudah selesai,” terang sang Kajari.
Sebelum pemusnahan barang bukti dilakukan
penandatanganan berita acara baik dari Kepolisian dalam hal ini Polres
Jakarta Selatan diantaranya Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim, Wasendak
Polda Metro Jaya. Pemusnahan disaksikan perwakilan dari BNN Pusat, BNN
Kota Madya Jakarta Selatan, Sudin Kesehatan Jakarta Selatan, Wasendak,
Ormas, LSM dan media, juga para jaksa yang perkaranya terkait tindak
pidana umum. (tob).
