Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim Mardison menunda sidang kasus penganiayaan terhadap
korban meninggal dunia M. Rukianta Amanto dengan terdakwa Fahrudin
alias Udin, Tyosafath Rompah, Aloysius Da Silvia, Hardie Riansyah dan
Darman Gea, sepekan.
Sidang yang digelar di ruang 3 PN Jakarta Selatan itu,
terungkap ditundanya sidang penganiaan itu karena jaksa penuntut umum
(JPU) Dian Wahyuni tidak menyiapkan alkitab terhadap para saksi saat
akan diambil sumpahnya. “Jadi karena Alkitab sebagai alat sumpah tidak
ada sehingga sidang ditunda sepekan,” kata salah seorang pengunjung
sidang.
Seperti diketahui dalam surat dakwaan jaksa Dian
Wahyuni bahwa terdakwa Fahrudin alias Udin, Tyosafath Rompah,
Aloysius Da Silvia, Hardie Riansyah dan Darman Gea bekerja sebagai
security di kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jalan H.R. Rasuna
Said, Kuningan, Jakarta Selatan, melakukan penganiayaan terhadap
Rukianta hingga meninggal.
Disebutkan jaksa Dian, Junis hartono dan Ardi pada
tanggal 14 Agustus 2021 melihat korban M Rukinta Amanto naik motor. Di
lihat dan dicocokkan dengan yang di CCTV, ciri ciri korban sama dengan
yang mencuri kabel pada tanggal 8, 9 dan 10 Agustus 2021. Melalui
handy talky, meminta seluruh security besiap-sia dan Darman Gea
menangkap korban. Setelah itu berulang-ulang dipukuli dan setelah itu
korban dibawa ke Posko dengan kedua tangannya diborgol.
Setelah di Posko Kemenkumham, korban dipukuli lagi
setelah diserahkan kepada Teguh Sapriyanto (anggota TNI AL). Saat
diintograsi, korban terus dipukuli dengan selang air hingga akhirnya
tergeletak. Setelah diperiksa nadinya tidak ada. Kemudian korban
dengan menggunakan ambulan dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta
Timur. Dari Rumah Sakit terbit visum etrevertum yang menyebutkan
korban meninggal akibat pukulan benda tumpul.
Untuk itu, jaksa Dian Wahyuni menuntut para terdakwa
yang bersidang secara online dari ruang 3 PN Jakarta Selatan, dengan
pidana penjara sebagaimana pada Pasal 170 ayat 2 KUHPidana. Sementara
Teguh Sapriyanto yang anggota TNI AL diadili secara hukum militer.
(tob).
