Jakarta,hariandialog.co.id.- Prof DR OC Kaligis SH MH, menyebutkan
bahwa Jaksa Agung lalai atau tidak melaksanakan perintah pengadilan
dalam kasus praperadilan Novel Baswedan. “Sudah amburadul negara ini.
Jaksa Agung bukan lagi bagian pelaksana keadilan,” kata OC Kaligis
usai sidang gugatan perdata di PN Jakarta Selatan, baru – baru ini.
Coba kenyataan dan buktu dalam kasus Venecya alias
Nensy Lim (51) yang dituntut Jaksa 1 tahun penjara di Pengadilan
Karawang Jawa Barat karena menasehati suaminya yang sering pulang
malam dan mabuk, beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin
cepat merespon dan mencabut tuntutan Jaksa kemudian menggantikan
dengan tuntutan bebas.
Namun, beda untuk kasus Novel Baswedan ini perintah
pengadilan tidak dilaksankan, ini amburadul dalam pelaksanaan hukum.
“Saya disini untuk menguji saja, apakah hukum itu dilaksanakan , dan
ternyata Jaksa Agung itu bukan pelaksana keadilan,” ungkap OC
Kaligis.
” Saya rasa perintah pengadilan (Pengadilan Negeri
Bengkulu) itu sudah mewakili semua, sudah penyidikan, sudah P-21,
dihentikan Penuntutan, akhirnya diajukan Praperadilanpun kalah. Jaksa
mustinya langsung saja (melimpahkan kasus Novel Baswedan) ke
pengadilan, namun ini tidak. Kasus Valencya kok bisa, kalau ini (
kasus Novel Baswedan) kok nggak bisa. Ini kan aneh. Disini saya cuma
mau melihat apa alasannya. Dan semua saya sampaikan dan melihatnya
melalui pengadilan yang mulia ini,” terang OC Kaligias.
Tambah pengacara senior tersebut, ” Makanya saya bilang,
pembuktian sudah, dan orangnya sudah ke DPR, korbannya yang mati ada,
apa semua sudah ada . Jadi saya disini mau membuktikan, apakah di
negeri ini masih ada rasa keadilan,” katanya kepada wartawan dengan
sedikit kecewa karena pihak tergugat dalam hal ini Ombudsman tidak
pernah mau hadir.
OC Kaligis menggugat secara perdata dengan Tergugat
lembaga Ombudsman RI ( tidak pernah hadir) dengan Turut tergugat I
Kejaksaan Agung serta Turut Tergugat II Kejaksan Negeri Bengkulu
berlangsung hanya beberapa menit saja, dan oleh hakim Fauziah
Harahap SH sidang ditunda selama dua minggu dengan agenda putusan
sela (14 – 12- 2021).
Kasus ini berawal dari saat Novel Baswedan yang kala itu
sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan membunuh
terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung walet bernama Aan
pada tahun 2012 lalu.
Perkara pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan
oleh Novel Baswedan ini tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian
dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan NO:
Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.
Putusan hakim Praperadilan pada intinya mengatakan,
majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara
pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke pengadilan. Tapi pihak
Kejaksaan tidak melimpahkannya karena ada surat dari Ombudsman yang
menyarankan agar kasus ini disidik ulang.
Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya ,
akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI, Kejagung dan Kejari
Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Gugatan ini tahun
pada 2020 lalu dimatolak hakim dengan alasan adanya surat dari
Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember teraebut.
Surat dari Ombudsman kemudian digunakan hakim sebagai
alasan untuk menolak gugatan . Katanya, Penggugat bukan orang yang
dirugikan. Dan kamudian digugat kembali oleh OC Kaligis di
pengadilan yang sama. Dalam membela keluarga korban agar dapat
keadilan, OC Kaligis terus konsisten, Novel Baswedan harus mendapakan
hukuman yang setimpal dan masuk penjara. (tob)
