Jakarta, hariandialog.co.id. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan
penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Azis didakwa
memberi suap sekitar Rp 3,6 miliar.
“Bahwa Muhammad Azis Syamsuddin telah melakukan beberapa perbuatan
yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai
perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa
telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp
3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat
membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar
Raya, Jakpus, Senin (6/12/2021) seperti diberitakan Detik.com
Jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika
ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp
3.619.658.531.
Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin
selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya
dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza
Gunado tidak menjadi tersangka KPK.
“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya, yaitu uang tersebut diberikan oleh
Terdakwa dengan maksud supaya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain
membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado
terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah, yang bertentangan dengan
kewajiban Stepanus Robib Pattuju selaku penyidik KPK,” jelas jaksa
Lie.
Atas perbuatan itu, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a
atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tur/tob)
