Jakarta, hariandialog.co.id.- Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina
Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, dana
pemerintah daerah (pemda) mencapai Rp226,71 triliun per 31 Oktober
2021. Namun, menurutnya, jumlah tersebut akan berkurang pada akhir
Desember 2021. “Dana daerah yang tersimpan di bank cenderung menurun
signifikan pada akhir Desember setiap tahun,” kata dia dalam
konferensi persnya, Senin (6/12/2021).
Jika melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dana
pemda yang tersimpan di bank berkisar antara Rp90 hingga Rp100-an
triliun. Pada 31 Desember 2019, dana pemda yang disimpan di bank
sebesar Rp101,67 triliun, sedangkan pada 31 Desember 2020 tercatat
senilai Rp93,96 triliun. “Daerah yang memiliki dana simpanan di bank
yang tertinggi untuk provinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Papua dan Aceh. Kabupaten, yaitu Bojonegoro, Malang. Lalu
kota adalah Kota Cimahi dan Surabaya,” tuturnya seperti diwartakan
iNews.id.
Fatoni mengungkapkan penyebab besarnya dana simpanan pemda
di bank. Salah satunya adalah pembayaran kewajiban kepada pihak
ketiga di akhir tahun. Selain itu, adanya dana yang masuk ke kas
daerah dari Dana Transfer DAK, DBH dan DAU tahap terakhir. “Adanya
kegiatan di OPD yang mengalami gagal lelang atau putus kontrak atau
terjadi penundaan bayar (kurang bayar) karena diberikan kesempatan 50
hari kalender sampai dengan pekerjaan selesai sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, adanya refocusing anggaran yang bersumber dari
8 persen DAU/DBH juga menjadi penyebab besarnya dana pemda di bank.
Hal ini diperuntukan bagi penanganan Covid-19. “Sehingga kegiatan yang
telah direncanakan lainnya sempat terhenti karena khawatir pagu
terjadi minus,” ucapnya.
Fatoni menambahkan, pemda juga memiliki dana yang dicadangkan
untuk mengantisipasi pendanaan kebutuhan kondisi keadaan darurat.
Misalnya, bencana alam atau nonalam, konflik sosial dan kejadian luar
biasa, termasuk keperluan mendesak. (pitta)
