Medan, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati
Sumut) tangkap W mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri
(BSM) Jalan Gajah Mada Medan. W adalah Daftar Pencarian Orang (DPO)
kasus korupsi dugaan Kredit Fiktif yang merugikan negara dalam hal ini
BSM sebesar Rp.27 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut IBN Wiswantanu
melalui Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, bahkan terduga
pelaku korupsi di amankah tim Kejati Sumut di persembunyiannya. DPO
ditangkap di rumah kontrakannya Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan
Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat
Saat melakukan penangkapan terduga tersangka inisial W tidak
melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh petugas. “Saat
kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT
dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam
mengamankan tersangka, ” kata As Intel Kejati Sumut itu, Minggu
(30-01-2022).
Budi mengatakan, W ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018, W
selalu berpindah pindah tempat untuk menghindari dari petugas . “DPO
berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung,
” Jelas Budi panggilan akrab sang As Intel itu.
Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir
dan akhirnya ditetapkan DPO. Dari total kredit yang disetujui sebesar
Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan
kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85,” ungkapnya
dan rekannya seperkara sudah menjalani hukuman.
Tersangka W, dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18
UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. (rel/tur).
