Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim Abu Hanifah selaku ketua
majelis menegur terdakwa Olivia Nathania di ruang satu PN Jakarta
Selatan, kemarin (14-02-2022), saat pemeriksaan saksi karno dan
Agustian selaku pelapor. “Hallo saudara terdakwa, walau sidang secara
daring jangan seenaknya makan dan minum. Dan terkadang saudara tidak
ada di layar,” kata hakim Abu Hanifah menegur Olivia Nathania.
Dengan sopan di layar tv terdakwa Olivia Nathania yang
menjalani tanahan di Rutan atas titipan Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan menyawab “Siap Yang Mulia”, sambil membenarkan handset di
kuping terdakwa.
Saksi Agustian yang juga korban pertama adalah anaknya.
Dia menceritakan sebelum kejadian pada Nopember 2018, terdakwa yang
mantan salah satu siswanya saat mengajar di SMA Negeri 6 meneleponnya.
Mendengar suara dan pengakuan nama Olivia disambut. Beberapa hari
kemudian terdakwa mengajak makan. Tapi karena sudah pindah mengajar ke
SMA Negeri 8, tidak jadi.
Kemudian, kata saksi dihadapan jaksa Yoglina Sitepu dan
kuasa hukum terdakwa bahwa hubungan berlanjut dan saat bertemu
ditawarkan ada slot 3 orang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketepatan, sebut saksi ada anaknya yang belum bekerja dan tawarkan.
“Karena anak kandung saya terdakwa meminta ibalan Rp.20 juta untuk
PNS. Alasan terdakwa dekat dengan salah satu kementerian dan dijamin
masuk,” aku saksi.
Untuk itu, saksi mengajak saudara sendiri sebanyak 16
orang dan orang lain cukup banyak hingga seluruhnya berjumlah 225
orang. Biaya yang diminta terdakwa untuk keluarga antara Rp.20 juta
bervariasi hingga Rp.50 juta. Sementara lainnya Rp.80 juta per-orang.
Sementara saksi Karno mengaku mendapat informasi dari
Agustina. Saksi Karno juga mengajak orang lain disamping keluarga. Dan
karena sudah mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari terdakwa,
tanpa ada perintah di cek ke Badan Administrasi Kepegawaian Negara
(BAKN) dan disana mendapat penjelasan palsu. Padahal, penyerahan SK
tersebut oleh terdakwa dilakukan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta
Selatan.
Atas pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, saksi Agustin
dan Karno mengaku sudah menerima sebagian kecil dari uang yang
diserahkan. Namun, kedua saksi menyebutkan uang yang diterima dari
terdakwa dibayarkan lebih dahulu kepada anggota keluarga yang menjadi
korban.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku
korban, Karno, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar
ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan yang teregister
dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan
penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS).
JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau
Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 (KUHP). (tob).
