Jakarta,hariandialog.co.id-Rupanya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) sungguh berbaik hati kepada para terdakwa kasus investasi Robot (Robot Trading) sehingga para terdakwa dituntut rendah. Dan hal itu juga membuat Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim diketuai Praditia ikut memutus rendah dengan mengurangi masa tuntutan kepada para terdakwa, terkecuali terdakwa Yiming als Lou Yi yang merupakan warga negara asing yang diperberat 6 bulan dari tuntuan.
Dimana Kejari Jakbar melalui jaksa Octa Rouli pada tuntutannya yang dibacakan pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Dewi Puspa, Vincen P. Yeremi, Kelvin masing-masing 1 tahun penjara yang merupakan anak buah terdakwa Yiming als Lou Yi yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara,karena mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan sepereti diatur dan diancam Undang Undang Perdagangan.
Dalam putusan yang dibacakan pada persidangan Senin (21/2/22) di ruang sidang Mudjiono, para terdakwa yang disidangakan secara terpisah atau displitz tersebut, dimana ketua majelis hakim saat hendak menjatuhkan putusan, dia hanya mengatakan bahwa terdakwa Dewi Puspa, Vincen P. Yeremi dan Kelvin dihukum 9 bulan penjara. Sedangkan kepada terdakwa Yiming als Luo Yi lewat penyampaian penterjemah untuk menyapaikan kepada Yiming bahwa dia dipidana selama 2 tahun penjara dari tuntutan 1 tahun 6 bulan.
Anehnya dalam pembacaan putusan tidak lazim, mengingat majelis hakim yang diketuai Praditia tidak membacakan unsur perbuatan, dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dan juga tidak menyebutkan hal-hal memberatkan atau meringangkan. Namun hanya mengatakan saudara terdakwa dihukum 9 bulan penjara, apakah menerimanya.
Perlu diketahui dalam investasi bernama Robot tersebut, terdakwa Yiming sudah memulainya sejak tahun 2017. Kemudian dia merekrut terdakwa lainnya sebagai anak buah untuk mencari calon-calon investor untuk ikut bergabung dalam investasi Robot tersebut yang diiming-imingi mendapat keuntungan 10 persen per bulan dari total uang yang diinvestasikan.
Namun, nyatanya para korban yang menginvestasikan uang justru mengalami kerugian yang nilainya cukup fantastis.
Misal saksi Melisa mengalami kerugian Rp 625 juta. Dan dalam penyidikan pihak penyidik Polri juga menemukan adanya aliran dana masuk kepada rekening para terdakwa yang bersumber dari member (yang menanamkan modal) yang nilainya mencapai Rp 15 miliar.
Saat para terdakwa dihukum ringan, ketiga ditanya oleh hakim Praditia, apakan menerima hukuman. Para terdakwa dalam sidang online tersebut dengan cepat mengatakan terima yang mulia. (Het)
