Jakarta,hariandialog.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejati DKI Jakarta, baru-baru ini telah melakukan tahap dua atau pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi di Bank Jatim cabang Jakarta ke Kejari Jakpus.
Penyerahan tahap dua atas kedua tersangka dilakukan di kantor Kejari Jakpus, setelah tim jaksa penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta menuntas penyelidikan dan penyidikan sertan jaksa penuntu umum yang ditunjuk untuk menangani kasus dimaksud telah meyatakan bahwa berkas telah lengkap yakni memenuhi unsur formil dan materil.
Perlu diketahui dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jatim cabang Jakarta, yang menjadikan ML (Muhamamad Lazwardi dan K (Kusnadi) tersebut sebagai tersangka, dimana telah merugikan Bank Jatim senilai Rp 107 miliar lebih.
Menurut Kasi Intel Kejari Jakpus kepada wartawan, dengan diterimanya penyerahan tahap dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di bank Jatim Cabang Jakarta tersebut, maka selanjutnya jaksa penuntut umum menyusun dakwaan guna nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Neger i Jakarta Pusat, yang nantinya tempat memeriksa dan mengadili kedua tersangka.
Perlu diketahui bahwa kedua tersangka dalam membobol Bank Jatim milik Pemprov Jawa Timur tersebut dengan cara atau modus menerbitkan bank garansi (jaminan uang muka) di PT Duta Cipta Pakarperkasa pada pada Bank Jatim Cabang Jakarta, tahun 2018-2019. Bank garansi tersebut diajukan tersangka.
Dimana tersangka Muhammad Lazwardi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersankga Kusnadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
