Jakarta, hariandialog. co. id. -Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada Kamis 2 Juni 2026, dimulai Pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof. Kusuma Atmaja PN Jaktim.
Menurut keterangan Humas PN Jaktim, Imanuel Ginting kepada wartawan pada Rabu (24-6-2026) dalam perkara Nomor 301/Pid.sus/2026/ PN Jkt. Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma tersebut akan diperiksa dan diadili majelis hakim diketuai Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Siregar dan Mathilda Christina Katarina dibantu dua panitera pengganti yaitu: Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Sedangkan persidangan untuk terdakwa Kanjeng Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo yang nomor perkaranya Nomor 300/Pid.sus/2926/PN Jkt. Tim, majelis belum menetapkan hari dan tanggal dimulainya sidang perdana alias pembacaan dakwaan. Alasannya Roy Suryo masih melakukan praperadilan atas penangkapannya yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya. Dimana majelis hakim yang akan memeriksa Roy Suryo sama dengan majelis untuk terdakwa dokter Tifa.
DITETAPKAN TERSANGKA
Dirkrimum Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai tersangka atas laporan mantan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait isu ijazah palsu Jokowi yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi.
Atas perbuatan Roy Suryo dan dokter Tifa itu, mereka dikenai sangkaan Pasal 434, 432 serta Pasal 441 juga Pasal 35 dan Pasal 22 Undangan Undang ITE. (het)
