Jakarta, hariandialog.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan resep agar kehormatan para hakim dalam memutus suatu perkara tetap terjaga. Salah satunya dengan membatasi gerak mafia peradilan.
Hal tersebut dikemukakan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2021 di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (09-30-2022).
“Komisi Yudisial harus memastikan agar setiap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran dapat diselesaikan semaksimal mungkin agar kewibawaan, kehormatan dan keluhuran hakim serta kehormatan institusi peradilan selalu terjaga,” kata Jokowi.
Jokowi menilai kemitraan strategis antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) merupakan kunci terjaganya marwah para hakim dalam memutus suatu perkara. “Agar kita mampu membatasi dan memutus ruang gerak mafia peradilan dan mafia lain yang selama ini merusak kepercayaan para hakim dan institusi peradilan dan melukai rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Jokowi lantas mengapresiasi keberadaan tim penghubung antara Komisi Yudisial dan MA yang diharapkan dapat menghadirkan solusi apabila terdapat perbedaan pendapat. Menurutnya, hal ini bisa berdampak baik. “Termasuk untuk melakukan pemeriksaan bersama atas laporan masyarakat dan pencari keadilan,” katanya seperti ditulis cnbcindo.
Jokowi meminta Komisi Yudisial dapat beradaptasi dengan tantangan ke depan yang semakin berat. Di saat bersamaan, harapan publik terhadap institusi negara semakin tinggi, terutama dalam hal pelayanan maupun sistem pemerintahan yang profesional.
Komisi Yudisial, kata Jokowi, juga dituntut untuk mampu melayani dan menjawab pemenuhan hak dan kepentingan masyarakat dalam mewujudkan independensi sistem peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. “Keberhasilan Komisi Yudisial untuk meningkatkan integritas hakim dan menjaga kehormatan institusi peradilan sangat penting untuk memperbaiki tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Jokowi.
Sementara itu,Komisi Yudisial (KY) berdasarkan amanat konstitusi memiliki tugas untuk melaksanakan pengusulan calon hakim agung dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Demikian disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar. “Sebagai lembaga yang diatur dalam konstitusi Komisi Yudisial Republik Indonesia mengemban mandat Yang berasal dari masyarakat dan harus pula dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya saat sambutan acara laporan tahunan KY, Rabu (09-03-2022).
Oleh sebab itu, dia meluruskan pandangan jika peran dan fungsi KY bukanlah untuk memberantas hakim. Melainkan berfungsi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap hakim. “Ini secara tegas memberikan makna paradigmatik bahwa komisi yudisial bukanlah komisi pemberantas hakim. Namun komisi yang bertugas menjaga integritas dengan tujuan membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga peradilan,” katanya diberitakan merdeka.com.
Sehingga, Mukti menyampaikan guna menjalankan amanah sesuai konstitusi Pasal 24 B undang-undang dasar 1945. Dengan demikian, KY membutuhkan sinergitas antar lembaga. “Kami sangat menyadari bahwa untuk melaksanakan mandat konstitusional tersebut komisi yudisial tidak mungkin berjalan sendiri. Mesti ada draft bersama yang sinergis bersama segenap komponen bangsa. Mulai dari lembaga negara, lembaga pemerintah perguruan tinggi masyarakat sipil media massa dan terutama masyarakat umum,” terang Mukti. (tob)
