Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK menyebut bakal berkoordinasi
dengan Bareskrim Polri terkait pengusutan dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Bareskrim
menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK.”Kami siap koordinasikan
dengan KPK,” ujar Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna
Eka Trimana saat dimintai konfirmasi, Minggu (13/3/2022).
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kolaborasi antara
KPK dengan Bareskrim untuk mengusut dugaan TPPU yang dilakukan oleh
Setya Novanto. Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan
menyatakan akan memberi keterangan besok.
“Senin saya tanyakan ke penyidik,” ucap Whisnu seperti diberitakan detik.com.
Diketahui, KPK menggulung Setya Novanto yang dihukum 15 tahun
penjara karena terlibat kasus korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun.
Namun, masih tersimpan kejanggalan karena kasus pencucian uang Setya
Novanto hingga kini belum terungkap.
KPK melakukan koordinasi dengan Bareskrim terkait pengusutan dugaan
TPPU Setya Novanto. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan
dugaan TPPU itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu di
Bareskrim Polri.
“Kemudian TPPU SN (Setnov) yang di Bareskrim, nah kami
sudah minta ke Kedeputian Korsup ya untuk berkoordinasi dengan
Bareskrim, karena di Bareskrim sana TPPU-nya itu yang menangani bukan
Direktorat Tipikor, tetapi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu,”
kata Alex dalam konferensi persnya, Jumat (11/3).
Alex mengatakan KPK menangani dugaan TPPU jika dari tindak pidana
korupsi, sementara predicate crime dugaan TPPU Setnov belum diketahui.
“Nah, kira-kira di sana itu predicate crime-nya apa itu, kalau
predicate crime-nya korupsi kan KPK yang nangani, kita belum tahu apa
predicate crime SN yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi Tertentu itu sehingga mereka menaikkan atau melakukan
penyidikan TPPU,” katanya seperti ditulis detik.com.
“Tetapi kalau ada tindak pidana korupsi, tentu nanti kita akan
tindak lanjut, karena harusnya kan yang melakukan penyidikan TPPU itu
adalah penyidik yang melakukan atau yang menangani perkara korupsinya,
seperti itu. Dan itu kita sudah minta untuk dilakukan koordinasi
dengan Bareskrim,” sambungnya. (bing).
