Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Agama mengusulkan tarif baru
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp 42
juta. PKS menyebut biaya tersebut masih cukup tinggi. “Cara kita
melihatnya tentang gaya kemampuan masyarakat jemaah haji itu dengan
angka Rp 42 juta sebenarnya masih cukup tinggi,” ujar anggota Komisi
VIII DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf ketika dihubungi, Rabu (16-03-2022).
Bukhori melihat peluang biaya haji bisa dikurangi. Pasalnya,
ada kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi terkait pelonggaran
protokol kesehatan. “Kami dari panja, saya pribadi melihat ada
peluang-peluang yang masih bisa dikurangkan sehingga nanti bisa
dikurangkan dari biaya itu (Rp 42 juta),” kata Ketua DPP PKS itu.
Untuk itu, dia meminta pemerintah RI melihat secara langsung
realitas di lapangan, dalam hal ini Arab Saudi. Jika sudah mendapat
gambaran, perumusan biaya haji bisa dibahas kembali. “Setelah kita
lihat itu, kita baru akan bisa melakukan pembahasan secara lebih riil,
secara lebih nyata. Jangan sampai kita hanya membahas biaya semua
ngawang-ngawang. Itu berbahaya,” jelas Bukhori seperti dikutip
detik.com.
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan
Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengusulkan tarif baru
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M. Hilman
mengusulkan biaya haji turun menjadi Rp 42 juta dari semula Rp 45
juta. “Kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak
ada prokes. Dengan ringkasan total BPIH per jemaah adalah untuk 2020
adalah Rp 69 juta, maka untuk 2022 sekitar Rp 83 juta. Dan untuk BPIH
dibayarkan jemaah Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta,” kata Hilman Latief
dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen,
Senayan, Jakarta.
Hilman mengatakan Kemenag belum mendapat kepastian jumlah
kuota haji bagi WNI dari pemerintah Arab Saudi. Meski begitu, dia
menyebut pihaknya optimistis WNI mendapat kuota haji pada tahun ini
walaupun jumlahnya terbatas. “Optimisme adanya haji tahun ini dengan
mengundang negara lain semakin kuat. Ada beberapa indikasi, dicabutnya
aturan prokes, ketentuan social distancing di masjid dengan syaratkan
masker di lokasi aktivitas, tidak disyaratkan penggunaan masker di
kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasil tes PCR, karantina,”
katanya.(halim)
