Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
mengatakan kepala keluarga diperbolehkan untuk pisah Kartu Keluarga
(KK) apabila harus merantau sendirian atau pindah domisili. Adapun
pemisahan KK dapat diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil).
“Dalam sistem administrasi kependudukan, siapa pun boleh
bergerak, berpindah, bertempat tinggal di mana pun. Jadi sebagai
kepala keluarga boleh pindah merantau, sendirian boleh,” kata Dirjen
Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari laman resmi
Kemendagri, Sabtu (26/3/2022).
Dia menyampaikan Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999
pun mengatur soal kebebasan bertempat tinggal. Dalam Pasal 27 ayat (1)
dijelaskan bahwa ‘Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara
bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara
Republik Indonesia’.
Zudan menjelaskan pengurusan pemisahan KK cukup datang ke
Dukcapil sekaligus mengurus pindah domisili ke tempat merantau.
Nantinya, kata dia, Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan
berupa dua Kartu Keluarga yang nantinya terdata dalam sistem adminduk
Indonesia.
“Pindah diurus nanti pindahnya ke mana, nanti terbit dua Kartu
Keluarga, satu Kartu Keluarga untuk yang pindah dan satu Kartu
Keluarga untuk yang ditinggalkan. Tetap terdata di dalam sistem
adminduk Indonesia,” jelasnya seperti ditulis liputan6.com.
Menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selalu
mengarahkan agar jajaran Dukcapil dapat memberikan kinerja pelayanan
yang berintegritas. Hal ini demi memenuhi hak setiap warga negara.
“Kepada kepala keluarga agar tetap bertanggung jawab pada keluarga
yang ditinggalkan selama merantau,” tutur Zudan. (pitta)
