
foto : NY. Agustin korban penipuan CPNS Olivia Natania setelah sadar tetap berteriak.
Jakarta, hariandialog.co.id.- Ruang Utama Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan heboh. Jeritan seorang wanita bernama Agustin, sontak
menjerit-jerit setelah hakim Abu Hanifah memvonis 3 tahun penjara
terhadap terdakwa Olivia Natania dalam kasus penipuan calon pegawai
negeri sipil (CPNS).
Menurut majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan
bahwa terdakwa Olivia Natania putri sang penyanyi legendaris Nia
Daniati bersalah. Surat dakwaan jaksa penuntut umum terbukti baik
Pasal Penipuan dan Pemalsuan SK CPNS.
Setelah hakim Abu Hanfiah mengetukkan palunya pertanda
pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa selesai dan ditutup.
Sebelumnya, baik kepada terdakwa Olivia maupun kuasa hukumnya, apakah
menerima, banding atau pikir-pikir dan hal yang sama juga
dipertanyakan kepada jaksa penuntut umum tanpa dihadiri JPUnya Yoklina
Sitepu.
Saksi korban Agustin berteriak teriak minta uang
dikembalikan oleh terdakwa. Namun, sepontas kuasa hukum terdakwa
Olivia Andy Mulia Siregar mengatakan bahwa sebagaian uang yang
disangkakan digelapkan sudah dikembalikan.
Tampak Agustin yang setiap sidang hadir guna mengikuti
jalannya persidangan, terlihat lunglai dan pingsan. Setelah sadar
Agustin berteriak, penipu, kami belum ada yang dibayar oleh terdakwa
Olivia. “Pembohong kamu. Ingat hukuman di akhirat lebih pedih dari
pada hukuman manusia,” jerit Agustin membuat para wartawan yang
meliput menjadi tertuju kepada datangnya suara.
Rombongan korban Olivia membantu Agustin. Ada yang
mengipas-ngipas dan ada yang mengambil minyak kayu putih dan
meletakkannya ke hidungnya agar sadar. Namun, sesekali masih berteriak
sambil menceritakan kepada awak media kasus Olivia hingga merugikan
para korban yang jumlahnya 225 orang. Baik pengunjung sidang maupun
para hakim nampak menonton dari lantai dua melihat ke lantai dasar ada
apa.
Olivia Nathania tidak terima divonis 3 tahun penjara atas
kasus penipuan CPNS. Ia pun akan mengajukan banding ke Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta. “Kami sangat menghargai apa yang disampaikan
pengadilan karena itu merupakan putusan, kita harus hargai. Tapi kami
merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu
akan kita ajukan upaya hukum banding,” ujar kuasa hukum Olivia
Nathania, Andy Mulia Siregar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin (28/3/2022).
“Seperti alasan yang sudah kita sampaikan. Berupa
pengembalian yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan
pertimbangan oleh majelis Hakim,” terang Andy Mulia Siregar. (tob).
