Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menduga ada aliran uang dari para Camat untuk Wali Kota nonaktif
Bekasi, Rahmat Effendi (RE). Aliran uang tersebut diduga digunakan
Rahmat Effendi untuk membeli sejumlah aset. Penyidik KPK mengonfirmasi
dugaan tersebut kepada tiga saksi yang dipanggil hari ini.
Tiga saksi tersebut adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah
(Kadispenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda; seorang Pegawai Negeri Sipil
(PNS), Engkos; serta Camat Cisarua, Deni Humaedi Alkasembawa. Ketiga
saksi tersebut diduga mengetahui aliran uang dari para Camat Bekasi
yang digunakan Rahmat Effendi untuk membeli sejumlah aset.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain
terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka RE
dari para Camat di Kota Bekasi dan dugaan adanya pembelian aset dari
penerimaan uang-uang tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
melalui pesan singkatnya, Senin (28-03-2022) seperti dikutip okenews.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan
tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa
serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka
yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi,
Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M
Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota
Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur
PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota
Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang
dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi
pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut
yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu
senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8
miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai
Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai
Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak
yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan
jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan
dengan menggunakan modus ‘Sumbangan Masjid’. Uang sebesar Rp7,1 miliar
tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah
uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan
terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga
menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di
Pemkot Bekasi. (tur).
