Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Agung (Kejagung)
menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan
pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa
Taspen 2017-2020. Dua orang telah jadi tersangka itu langsung ditahan
kejaksaan.
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka
dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian
Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun
2017-2020,” kata Kapus Penkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi
pers virtual, Selasa (29-03-2022) seperti ditulis detik.com.
Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MS
selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi
Jiwa Taspen. Sedangkan tersangka kedua adalah HS selaku beneficial
owner Grup PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM, yang merupakan penerbit
MTN Prioritas Finance 2017.
Lebih lanjut, tersangka HS juga dijerat sebagai tersangka
dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Ketut mengatakan kedua
tersangka langsung ditahan penyidik di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kasus ini bermula, pada 17 Oktober 2017 PT Asuransi Jiwa Taspen (PT
AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp. 150.000.000.000
(Rp 150 miliar) dalam bentuk Kontrak Pengelolaan dana (KPD) di PT Emco
Asset Management selaku manager investasi dengan underlying berupa
medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).
Investasi itu dilakukan meskipun sejak awal diketahui MTN PT Prioritas
Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat/investment
grade.
Dana pencairan medium term note tersebut oleh PT PRM tidak
dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam perjanjian penerbitan MTN,
melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT
Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT
PRM sehingga menyebabkan gagal bayar.
Untuk menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT AJT,
kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan
tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT
AJT kepada PT. Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya,
padahal uang yang dipergunakan untuk pembelian tersebut berasal dari
keuangan PT AJT yang dikeluarkan dengan ‘dibungkus’ transaksi
investasi melalui beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk
membeli saham-saham tertentu.
Adapun kedua tersangka MS dan HS memiliki peranan berbeda.
Tersangka MS berperan dalam menyetujui investasi pada KPD yang
dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas
Finance 2017, tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis
investasi.
Ketut mengatakan, tersangka MS juga berperan
menandatangani Lembar Pengantar Transaksi Instruksi (LPTI),
Pemindahbukuan dan Cek terkait dengan Investasi pada KPD yang dikelola
oleh PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance
2017.
Selain itu, tersangka MS juga berperan menginisiasi penyelesaian
jaminan MTN Prioritas Finance 2017 melalui skema Investasi pada Reksa
Dana Minna Padi Pasopati, Reksa Dana Syariah Minna Padi Indraprastha,
Reksa Dana PNM Saham Unggulan dan Reksa Dana Insight Bhineka Balance
Fund.
Sementara itu tersangka HS berperan merekayasa laporan
keuangan PT PRM, seolah-olah PT PRM membiayai anjak piutang Sister
Company yang sebenarnya tidak ada aktifitas perusahaan yang dilakukan
tanpa proses due diligence. Tersangka HS juga berperan memberikan cek
kosong sebagai Jaminan Buyback MTN jika hingga 10 Desember 2017 tidak
dapat ditingkatkan menjadi RDPT. “Mengatur serta menentukan Penggunaan
Dana Pencairan MTN diluar tujuan diterbitkan MTN yakni untuk
kepentingan pribadi dan grup PT Sekar Wijaya,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka MS disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau
Pasal 3juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka HS disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto
Pasal 3juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang. (redstu)
