Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Nuli Nali Murti dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerapkan dua pasal terhadap
terdakwa Abdullah, warga Jalan Asemka Gang M 1 Rt 014 Rw 013 No.30,
Kelurahan Kebun Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Terdakwa ditangkap
dengan barang bukti narkotika atau narkoba jenis Sabu seberat 2,4
gram.
Menurut surat dakwaan jaksa Nuli, terdakwa ditangkap
pada 13 November 2021 sekitar pukul 14.00 di depan Mall Kota
Casablanka, Tebet, oleh Imam Subekti, Franku Marbun dan Saputra Jaya
Utomo anggota dari Satnarkoba Polres Jakarta Selatan.
Narkotika jenis sabu tersebut dipesan kepada Kesing
melalui Handphone dengan harga Rp.700 ribu. Pembayaran dilakukan
melalui transfer ke BCA. Setelah uang pembelian ditransfer dikirim
barang sesuai petunjuk Kesing selaku penjual di titik yang disebut di
dekat tong sampah. Sabu pesanan Abdullah tersebut dimasukkan ke dalam
bungkus rokok. Seluruhnya lima paket dengan berat 2,45 gram.
Terdakwa yang kost di Pasar Rumput Rt 015 Rw 02,
Kelurahan Pasar Manggis, Tebet, Jakarta Selatan itu diancam pidana
penjara sebagaimana pada Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009
tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009
tentang narkotika. (tob).
