Kapuas Hulu, hariandialog.co.id.- Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu
Wahyudi Hidayat, ST menghadiri sekligus meresmikan Remint (rumah)
Restorative Justice Se-Wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan
Barat bertempat di Ruang Rapat Kantor Lurah Kedamin Hulu. Selasa ( 29-
03- 2022 )
Dalam sambutannya Wakil Bupati Wahyudi Hidayat, menyampaikan
tujuan terbentuknya rumah Restorative Justice adalah terselesainya
penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta
terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan, kata
Wahyudi Hidayat
“Peresmian rumah Restorative Justice yang kita laksanakan
pada hari ini merupakan salah satu tahapan perencanaan pembangunan
yang dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan
Negeri Kapuas Hulu serta Pemerintah Daerah.” Katanya.
“Tujuan terbentuknya rumah Restorative Justice adalah
terselesainya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya
ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan
keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya
tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat.” jelas Wabup Wahyu
Wakil Bupati Wahyu berharap kedepan Kejaksaan dan Tokoh
Agama serta Tokoh Masyarakat bisa bekerja sama dalam menyelesaikan
setiap permasalah yang ada dimasyarakat, tuturnya “Kedepan para para
Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat harus menjadi bagian penting
dalam langkah – langkah komunikasi inisiatif bersama Kejaksaan kalau
ada masalah hukum di masyarakat keutamaan yang bisa diselesaikan.”
kata Wabup Wahyu seperti dikutip media kalbar
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH,MH, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
Kuswandi, Kepala Pengadilan Negeri Putussibau, Muspika Putussibau
Selatan, Lurah Kedamin Hulu, Lurah Kedamin Hilir, Tokoh Agama serta
Tokoh Masyarakat. (tob )
| BalasTeruskan |
