Pontianak, hariandialog.co.id.- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin
didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, dan
Kepala Pusat Penerangan Hukum melakukan kunjungan kerja ke Kantor
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), pada Rabu
(30-03-2022).
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin memberikan empat pesan khusus kepada
seluruh jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
diantaranya:
1. Kalimantan Barat merupakan wilayah perbatasan langsung dengan
Negara lain dengan terbukanya border-border besar dan jalur tikus yang
berada di luar pantauan petugas, maka diharapkan perlunya ada
pengawasan (monitoring) untuk menjaga komoditas dalam Negeri terutama
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan produksi rumahan.
2. Jangan sampai ada pegawai yang mengganggu dan bermain proyek di
Pemerintah Daerah atau proyek pusat, dan akan dilakukan tindakan tegas
apabila ada yang terbukti melanggar, oleh karenanya itu harus menjadi
perhatian khusus.
3. Penggunaan produk lokal minimal 40 persen di proyek-proyek daerah
dalam pendampingan dan pengamanan proyek di daerah untuk menjadi
perhatian dan menjadi bahan evaluasi serta masukan kepada Pemerintah
Daerah. Seluruh insan Adhyaksa bertanggung jawab atas citra positif
Kejaksaan, dan bangun inovasi yang bermanfaat untuk meningkatkan
pelayanan publik.
4. Kinerja Kejaksaan RI terutama pejabat struktural juga diukur bukan
saja penanganan perkara khusus tapi juga akan diukur dari penggunaan
restorative justice dalam penanganan perkara pidana umum.
Maka, media sosial yang dimiliki oleh seluruh satuan kerja dapat
digunakan untuk mempublikasikan seluruh kinerja sehingga seluruh
masyarakat mengetahui kinerja Kejaksaan karena ini merupakan hal yang
penting. (rel/tob).
