Pontianak, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan
Barat (Kalbar) menangkap tersangka korupsi Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kabupaten Sekadau berinisial RS.
Penangkapan dilakukan karena RS selalu mangkir dalam
pemeriksaan. “Tersangka kami tangkap di kontrakan di Kampung Jawa,
Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya bersama tim Kejari Sekadau dan
Mempawah,” kata Kepala Kejati Kalbar Dr.Masyhudi di Pontianak, Senin
(28-03-2022).
Masyhudi mengatakan, RS tidak kooperatif dalam penyidikan
kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp623 juta. Tiga kali
panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kalbar selalu diabaikan.
Kasus korupsi PNPM yang menjerat RS merupakan tindak lanjut putusan
Pengadilan Tipikor Pontianak yang memvonis Melinda Patrisia bersalah
dalam kasus ini. “Dalam putusan menyebutkan perbuatan terpidana
Melinda Patrisia dilakukan bersama-sama dengan tersangka RS,” kata
Masyhudi.
Usai ditangkap, RS menjalani pemeriksaan di Kejaksaan
Negeri Pontianak didampingi kuasa hukumnya. Setelah menjalani
pemeriksaan dan dinyatakan bebas Covid-19, dia ditahan di Lapas
Perempuan Pontianak. “Upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan
penahanan ini agar memberikan efek psikologis kepada buronan,” kata
Masyhudi sang Doktor Ilmu Hukum jebolan Universitas Padjajaran Bandung
itu. (rel/tob). .
