Pontianak, hariandialog.co.id.- Tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kejati
Bengkulu menangkap buronan kasus korupsi Lim Kiong Hing alias Aheng.
Dia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 13
tahun sejak 2009. “Terpidana ditangkap di salah satu rumah kontrakan
di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko,” kata Asintel Kejati Bengkulu,
Mochamad Judhy Ismono, Senin (28-03-2022).
Lim Kiong Hin alias Aheng ditangkap di rumah kontrakan yang
berada di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko,
Bengkulu.
Dia kemudian dibawa ke kantor Kejati Bengkulu.
Judhy mengatakan, Lim Kiong Hin telah menyalahgunakan
fasilitas kredit bank BUMN di Pontianak. Kredit yang seharusnya
digunakan untuk modal kerja malah untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, bank mengalami kerugian hingga Rp16,448 miliar.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Lim
Kiong Hin alias Aheng diputus bebas pada 2007. Namun di tingkat
banding, dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada
2008. Dia divonis penjara lima tahun dan denda Rp100 juta serta
kewajiban mengganti kerugian Rp16,448 miliar.
Tidak puas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak, Lim
Kiong Hin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, ditingkat kasasi
itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Kiong Hin pada 2009.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) pada 2013 juga kandas dan tetap pada
hukuman dari PT Pontianak.
“Siapapun yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Barat tetap akan terus dikejar. Jadi lebih baik menyerahkan diri
daripada dipermalukan ditangkap dan digiring hingga ke penjara. Tim
Tabur Kejati Kalbar tidak tinggal diam dan tetap mencari keberadaan
para terpidana yang menjadi buronan atau sudah masuk daftar pencarian
orang atau DPO,” kata Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH,MH. (tob).
