Jakarta,hariandialog.co.id.-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan penanganan dari tahap penyelidikan ke penyidikan tersebut dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.
Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana kepada wartawan, Selasa (5/4/22). Dikatakan Ketut Sumendana, dari hasil penyelidikan yang dilakukan maka ditemukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
- Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO, antara lain:
- PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
- PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
- Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300,-)
- Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).
Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari s/d 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng. (K.3.3.1).
Sedangkan sebelumnya penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen/surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. (Het)
