Jakarta,hariandialog.co.id.id.-Menyambut Perrayaan Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5/22) tahun ini, sebanyak 139.232 narapidana mendapat Remisi Khusus (RK).Sebanyak 675 narapidana langsung menghirup udara segera dan berlebaran bersama keluarga usai mendapat RK II.
Sementara 138. 557 narapidana memperoleh pengurangan (hukuman) sebagian atau RK II.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan pemberian resmisi (pengurangan masa hukuman) bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat, ” katanya, Senin (2/5).
Rika berharap Remisi Idulfitri dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik. “Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. ”
Masi menurut Rika, perpanjangan program Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 juga menjadi respon Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terhadap situasi pandemi Coronavirus disease (Covid-19) yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional.
“Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan mengurangi penyebaran Covid -19 COVID-19 di Lapas/Rutan/ LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded yang sudah mencapai 106%. Kondisi overcrowded berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,” tutur Rika.
Tahun ini, jumlah penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang. Pemberian hak Remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi. (Inden/Het)
