Jakarta,hariandialog.co.id – Pada hari pertama kerja, Senin (9/5/22) semenjak libur panjang menyambut Perayaan Idul Fitri 1443 H, tahun ini, para jaksa dan Pegawai Tata Usaha (TU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, mulai melaksanakan aktifitas kerja di kantor baru sementara Gedung bekas IM2 yang berlokasi di Jalan Kebagusan Raya No.36, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dari amatan Dialog, sebagian para pegawai Kejati DKI Jakarta tersebut seraya menjalankan aktifitas pelayanan masyarakat, juga masih berbenah untuk merapikan ruangan kerja mereka masing-masing mengingat penggunaan Gedung IM2 sebagai kantor sementara Kejati DKI Jakarta, baru dilaksanakan sejak Kamis (29/4/22). Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta berkantor sementara di Gedung Wisma Mandiri II,Jalan MH. Thamrin No. 5, Jakarta Pusat.
Dimana Kejati DKI Jakarta, berkantor di Wisma Mandidi II, dan pindah untuk berkantor lagi di Gedunh bekas IM2 di Kebagusan, Pasar Minggu Jakarta Selatan, karena gedung resmi Kejati DKI Jakarta yang berada di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan sedang dilakukan renovasi total.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta,Ashari Syam mengatakan kebijakan memindahkan sementara pelayanan perkantoran Kejati DKI di Gedung bekas IM2, semata alasan efisiensi dibandingkan berkantor di tempat yang lama.
Selain alasan biaya operasional kantor lebih hemat, juga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bekerja bagi pegawai Kejati DKI.
Mengingat instansi/lembaga yang berkantor di Gedung Wisma Mandiri II bukan hanya pegawai Kejati DKI Jakarta saja melainkan juga karyawan PT. Bank Mandiri.
“Pertimbangan keamanan dan kenyamanan bekerja bagi pegawai, dianggap penting, mengingat Kejati DKI Jakarta selama ini intens berkomunikasi, dan koordinasi dengan lembaga/instansi lainnya, utamanya terhadap lembaga penegak hukum, ” katanya, Sabtu (30/4).
Sedangkan Gedung IM2 merupakan bekas kantor PT. Indosat Mega Media (IM2) yang menjalankan bisnis jasa dan produk berbasis internet dan multimedia.
Gedung tersebut merupakan barang bukti yang telah disita eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna memenuhi pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi frekuensi dengan terpidana mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Dalam putusan Mahkamah Agung, Indar Atmanto dipidana 8 tahun penjara, dan diwajibakan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun. (Het)
