Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim Djuyamto selaku ketua majelis menolak eksepsi atau nota
keberatan yang disampaikan Irjen Pol Napoleon Bonaparte maupun kuasa
hukumnya atas dugaan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece.
Menurut hakim Djuyamto selaku ketua mejelis,
menyampaikan beberapa alasan dan dasar menolak eksepsi terdakwa
maupun kuasa hukumnya. “Majelis hakim tidak sependapat dengan
argumentasi penasihat hukum terdakwa yang disampaikan dalam
eksepsinya dengan tidak sesuainya fakta dengan alasan tidak
dilampirkannya tiga surat atau dokumen yang disebutkan,” papar
Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
Kamis (12/5/2022).
Adapun tim kuasa hukum Napoleon dalam eksepsinya menyebut
dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai fakta. Sebab jaksa tak
melampirkan tiga berkas surat M Kece sebagai barang bukti. Pertama,
surat permintaan maaf Kece pada umat Islam yang diberikan pada
Napoleon 2 September 2021. Kedua, surat perjanjian damai antara
Napoleon dan Kece tertanggal 3 September 2021. Terakhir, surat
permohonan pencabutan laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Kece
pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Djuyamto menyampaikan,
tidak adanya tiga surat itu pada dakwaan tak membuat syarat formil dan
materiil perkaranya lantas tak terpenuhi.
“Di mana dalam surat a quo (dakwaan) telah disebutkan
tindak pidananya kemudian sudah disebutkan tempat dan waktu atau locus
dan tempus tindak pidananya,” kata dia.
Majelis hakim berpandangan tiga surat yang dimaksud kuasa
hukum Napoleon tidak berbicara tentang pokok perkara. Namun, isinya
dinilai bicara tentang kejadian pasca tindak pidana penganiayaan
terjadi. “Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau
penganiayaan itu sendiri,” sebutnya.
Maka, Djuyamto yang juga Humas Dua PN Jakarta Selatan itu
menyebutkan, eksepsi Napoleon tidak sesuai ruang lingkup eksepsi
sebagaimana di atur dalam Pasal 156 Ayat (10) dan Pasal 143 Ayat (2).
“Sehingga eksepsi ini tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan harus
dinyatakan ditolak,” pungkasnya.
Maka dengan ditolaknya eksepsi Napoleon dalam sidang
pembacaan putusan sela ini, proses peradilan perkaranya akan
dilanjutkan. “Tolong sidang yang akan datang agar saudara jaksa
penuntut umum menghadirkan saksi – saksi sesuai urutan yang ada di
dalam berkas perkara. Jadi sidang yang akan datang kita periksa
saksi-saksi iya,” pinta hakim Djuyamto kepada jaksa piminan Royon.
Seperti diketahui Napoleon Bonaparte didakwa melakukan
penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rumah Tahanan Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim) Polri, 27 Agustus 2021.
Jaksa menyebutkan dalam surat dakwaannya, perbuatan itu
dilakukan bersama empat orang tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar
Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko. Penganiayaan terjadi setelah
Kece ditahan di Rutan Bareskrim pada 26 Agustus 2021 malam terkait
kasus penistaan agama.
Napoleon kemudian meminta penjaga rutan untuk menyita
tongkat jalan dan mengganti gembok kamar tahanan Kece pada dini hari.
Napoleon bersama empat orang lainnya, mendatangi kamar Kece dan
melakukan penganiayaan. Jaksa mengatakan hasil visum RS Bhayangkara
menunjukan penganiayaan itu membuat Kece mengalami luka di wajah,
pelipis, dan pinggul kanan. Napoleon pun didakwa dengan Pasal 170 Ayat
(2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat
(1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (tob).
