Jakarta,hariandialog.co.id– Karena melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank DKI Muara Angke, M.Taupik, dan Kepala Capem Bank DKI Permata Hijau, Joko Pranoto, serta mantan Dirut Utama PT Broadbiz Asia Roby Irwanto saat ini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam SH dari Kejari Jakpus mendakwa ketiga terdakwa dengan melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tengang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan saat ini sudah masuk dalam agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang nama mereka dicatut sebagai nasabah fiktif oleh ketiga terdakwa dalam mengajukan pinjaman Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) tunai betahap kepada PT Broadbiz Asia antara tahun 2011 hingga 2017 yang mengakibatkan BANK DKI mengalami kerugian Rp 39 miliar karena kredit macet. Selain itu juga mengakibatkan nama-nama saksi yang dicatut dalam pengajuan kredit tersebut dirusak dan tercemar karena terpaksa di-black list oleh beberapa bank lain dengan alasan memiliki kredit macet di Bank DKI.
Padahal para kreditor fiktif yang namanya dicatut tersebut tidak pernah melakukan akad kredit di Bank DKI dan juga tidak pernah datang ke Bank DKI untuk melakukan tanda tangan akad kredit. Namun oleh karena permainan Kepala Capem Muara Angke, M Taupik dan Kepala Capem Bank DKI Permata Hijau, Joko Pranoto serta mantan Dirut PT Broadbiz Asia, Roby Irwanto uang pun bisa dicairkan dengan menggunakan data nama yang dicatut.
Perlu diketahui bahwa pada persidangan Rabu (11/5/22) mendengar keterangan saksi Yusfeti Julita yang namanya dicatut sebagai kreditor oleh ketiga terdakwa. Dalam menjawab pertanyaan majelis dan jaksa, Yusfeti kelahiran Padang, Sumatera Barat ini pada pokoknya menerangkan: bahwa dirinya tidak pernah melakukan akad kredit di Bank DKI Jakarta.
“Saya tahu nama saya dipergunakan oleh Bank DKI setelah ada penjelasan dari jaksa pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Pak Hakim,” ucapnya.”Jadi nama baik itu sudah tercemar dan sudah dibalcklist oleh Bank Indonesia. Jadi ibu tidak bisa pinjam dana buat usaha,” timpal Ketua Majelis Hakim Tipikor.
Menurut Yusfeti, ia terkejut bukan kepalang setelah ditunjukan oleh jaksa pemeriksa di bidang pidana khusus, soal dokumen Bank mencatut sejumlah nama yang tidak pernah melakukan/mengajukan kredit ke Bank DKI Jakarta.
Sementara pada persidangan berikutnya Rabu (18/5/22) mendengarkan keterangan 7 orang saksi yang juga nama mereka dicatut dalam pengajuan kredit. Ketujuh saksi tersebut yalah: Frangki Liwok, Hendri Pujiarto, William Sugiarto, Mona Setiana, Hengki Tanios, Siswanto Sunarto dan Fajar Dwiputra.
Pada inti kesaksian para saksi di persidangan menerangkan keheranan dan kekagetan mereka sebagai kreditor di Bank DKI Jakarta karena foto copy Kartu Keluarga (KK) dan potocopy KTP ada sebagai pengaju kredit meskipun tanda tangan beda alias tidak sama tanpa sepengetahuan para saksi.
Mereka hanya menerangkan bahwa PT BA melalui para salesnya pernah menawarkan utk membeli rumah dengan cara pembayaran down payment (DP) melalui transfer. Kemudian sales PT BA tersebut meminta photocopy KK dan KTP untuk itu.
Para saksi baru kaget dan mengatahui setelah mengajukan pinjaman ke bank lain, tetapi pihak bank tersebut mem-black listnya dengan alasan punya kredit macet di Bank DKI Jakarta. Padahal tidak pernah mengajukan kredit di Bank DKI Jakarta.
“Perbuatan para terdakwa tersebut sangat merugikan kami, dan juga membuat nama baik kami tercemar karena di-black list oleh bank lain dengan alasan memiliki kredit macet di Bank DKI Jakarta. Padahal kami tidak pernah mengajukan maupun melakukan akad kredit di Bank DKI Jakarta.” Demikian inti keterangan saksi-saksi yang namanya dicatut tersebut.
Majelis menunda persidangan sepekan lamanya guna mendengarkan keterangan saksi lain. (Het)
