Jakarta, hariandialog.co.id.- Tersangka baru Kejagung dalam kasus
korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan
baku minyak goreng,Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati membuat
jaksa heran. Sebab Lin Che Wei diduga sering mengikuti rapat-rapat
penting di Kementerian Perdagangan (Kemendag), padahal status Lin Che
Wei di Kemendag tidak diketahui jelas.
“Yang jelas status dia kita nggak tahu di Kemendag sebagai apa dia di
(Kementerian) Perdagangan tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada
dalam rapat penting CPO,” ucap Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kantornya, Selasa
(17/5/2022).
Namun yang pasti, menurut Febrie, Lin Che Wei memiliki hubungan khusus
dengan Indrasari Wisnu Wardhana yang sebelumnya menjabat sebagai
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atau Dirjen Daglu di
Kemendag. Wisnu sendiri sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam
perkara ini.
“Kebetulan dia (Lin Che Wei) ini kan sudah ada alat bukti diketahui
ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan CPO itu
yang melawan hukum,” kata Febrie. “Kita kan dari alat bukti banyak.
Kita lihat dari virtual zoom meeting, kita lihat dari transaksi dia
ini sebagai apa, kemudian dia kerja di mana. Ternyata kan dari
kerjanya juga sebagai konsultan,” imbuhnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Lin Che Wei alias Weibinanto
Halimdjati adalah pihak luar Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetapi
turut aktif dalam menentukan kebijakan prosedur distribusi minyak
goreng. Kejagung pun berjanji akan mengusut dalang di balik
keterlibatan Lin Che Wei. “Itu juga pertanyaan kita, konsultan
perusahaan kok bisa di dalam Kementerian Perdagangan. Pertanyaannya
sekarang lagi didalami oleh penyidik, siapa yang bawa, status dia
apa,” ujar Jampidsus Febrie Adriansyah di kantornya, Rabu (18/5/2022).
Febrie mengatakan saat ini penyidik sudah memiliki barang bukti
keterlibatan Lin Che Wei. Febrie meyakini perbuatan Lin Che Wei
melawan hukum. Saat ini, penyidik juga mendalami terkait keuntungan
yang didapat Lin Che Wei. “Tapi alat bukti menunjukkan bahwa Lin Che
Wei itu memang terlibat pengurusan persetujuan ekspor yang kita anggap
itu melawan hukum, dan Keuntungan yang didapat Lin Che Wei) itu yang
kita dalami,” tegasnya.
Ikut atur kebijakan ekspor migor
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Lin Che Wei turut
serta mengatur kebijakan terkait izin ekspor minyak goreng di
Kemendag. Padahal, Lin merupakan pihak swasta yang direkrut tanpa
memiliki kontrak dan surat keputusan.
“LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian
Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu
tetapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang
peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng,” ujar Burhanuddin
kepada wartawan, Rabu (18/5).
Burhanuddin mengatakan setiap kebijakan apapun yang digagas Lin selalu
didengar oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag saat itu.
“Dan ini kan sangat sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi
kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya,” ucapnya.
Ada bukti digital keterlibatan Che Wei
Burhanuddin menegaskan pihaknya mempunyai alat bukti yang kuat
mengenai keterlibatan Lin dalam izin ekspor CPO ini. Kejagung, kata
Burhanuddin, memiliki bukti digital.
“Iya, hadir dan ikut menentukan kebijakan ini. Kami punya bukti-bukti
digitalnya bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini,” ujarnya.
Dugaan masuknya Che Wei sejak Januari
Burhanuddin menduga Lin Che Wei berada di lingkaran Kemendag sejak
adanya struktur menteri yang baru. Burhanuddin menduga keberadaan Lin
sejak Januari lalu.
“Sejak, kira-kira kemungkinan dengan struktur menteri yang baru kalau
tidak salah. Januari kalau tidak salah keberadaannya tuh,” ungkap
mantan Jamdatun ini.
Dugaan Gratifikasi Lim Che Wei Ditelusuri
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa dugaan
gratifikasi yang dilakukan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati
terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)
dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022. LCW diduga memberikan
sejumlah uang pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
“Sampai saat ini masih ditelusuri tentang gratifikasi atau ada pasal
suap nya masih ditelusuri oleh penyidik. Kan ada PPATK kemudian ada
penelusuran dari batang elektronik,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah
di Kejaksaan Agung RI, Rabu (18/5/2022). “Nanti ini kan masih 21 hari,
biasanya kan berapa bulan. Mudah mudahan dalam waktu dekat teman-teman
bisa ungkap,” kata dia.
Febrie belum merinci besaran dugaan gratifikasi dalam kasus
tersebut. Namun kata dia, jumlahnya cukup besar. “Yang jelas kan ini
nilainya cukup besar, ada nilai komersil nya. Akan di dalami,
bagi-baginya ke siapa saja,” jelasnya seperti ditulis detik.com.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru
perkara ini. Dia diduga bersama-sama Indrasari Wisnu Wardhana telah
mengondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan
turunannya.
Dengan dijeratnya Lin Che Wei maka total saat ini ada 5 tersangka yang
telah ditetapkan yaitu sebagai berikut:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General
Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU
Tipikor). Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika
terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. (tob)
