Jakarta,hariandialog.co.id- Persidangan kasus korupsi Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) Bank DKI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masih terus digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam kasus korupsi KPA Bank DKI tersebut menyidangkan tiga orang terdakwa yakni, M.Taupik mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank DKI Muara Angke, Joko Pranoto mantan Kepala Capem Bank DKI Permata Hijau, dan Roby Irwanto selaku mantan Dirut PT Broadbiz Asia.
Pada persidangan Rabu lalu, memeriksa saksi Mersianita, dan Tri Anugraha selaku auditor Bank DKI, dalam kesaksiannya mengatakan, Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) di PT Broadbiz Asia (BA) yang merugikan keuangan negara ditaksir mencapai Rp39,1 miliar, saat perjanjian kerjasama antara PT BA dan Bank DKI dalam pembangunan proyek apartemen di Paragon Square dan Paragon Village di Karawaci Tangerang, dimana Bank DKI memberi tugas kepada Fajar Nugraha (almarhum) untuk melakukan verifikasi terhadap data-data para nasabah agar dapat dipastikan kebenarannya.
“Tetapi hal itu tidak dilakukan oleh almarhum Fajar Nugraha sebagai Analisis Data,” ujar saksi Mersianita dan Tri Anugraha sebagai anggota auditor Bank DKI saat ditanya JPU Iman.
Pada kesaksian sejumlah saksi yang diperiksa pada persdidangan sebelum-sebelumnya, pada intinya para korban merasa dirugikan nama baik mereka karena nama mereka di-blacklist oleh bank karena dinyatakan memiliki hutang macet di bank DKI Jakarta.
Namun para korban tersebut mengaku tidak pernah melakukan perjanjian dan penandatangan akad kredit dengan Bank DKI.
Meskipun demikian, tetapi data mereka ada di Bank DKI, cuma tandatangan yang tidak sama alias dipalsukan. Mereka hanya didatangi oleh pihak PT BA untuk menawarkan kepemilikan apartemen, dan meminta data berupa poto copy KTP dan Kartu Keluarga. Soal data para saksi itu digunakan untuk mengajukan kredit KPA di Bank DKI, para saksi tidak tahu dan baru mengetahuinya setelah nama mereka di-blacklit oleh bank lain dengan alasan punya kredit macet di Bank DKI milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
“Pada pokoknya nama baik kami sangat dirugikan para pelaku.” Demikian pada inti keterangan saksi-saksi yang namanya digunakan sebagai pengaju kredit KPA Bank DKI tersebut.
Perbuatan ketiga orang terdakwa tersebut dilakukan antara tahun 2011-2017, akibatnya Bank DKI mengalami kerugian sebesar Rp 39 miliar karena terjadinya kredit macet.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa yaitu M. Taufik, Joko Pranoto, dann terdakwa Roby Irwanto didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menuda peridangan sepekan lamanya guna memberikan kesempatan kepada Jaksa mengajukan saksi-saksi lainnya guna didengar kesaksian mereka. (Het)
