Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi
yang diajukan Budi Said ke Mahkamah Agung RI melawan PT Aneka Tambang
(PTAntam) terkait sisa jual beli emas seberat 1,1 ton yang belum
diseerahkan.
Alhasil, Antam harus menyerahkan emas seberat 1.136 kg atau
setara uang sebesar Rp 1,123 triliun.
Kasus bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada
2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg.
Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti besar
di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak atas tidak diterimanya emas
yang dipesannya.
Juru bicara Mahkamah Agung RI Dr. H. Andi Samsan
Nganro, SH,MH, dalam putusan kasasi tersebut berbunyi : “Menyatakan
Tergugat I dalam hal ini PT Aneka Tambang bertanggung jawab terhadap
segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh
Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I
bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk
menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram batangan Antam kepada
Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram
maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat
pelaksanaan putusan.
1.136 kg sama dengan 1.001.136 gram. Bila 1 gram Antam
hari ini Rp 898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar
Rp 1,123 triliun. Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan
ganti rugi materiil ke Budi Said “Menghukum Tergugat V membayar
kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00,” kata
Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Adapun mereka yang dijadikan tergugat oleh Budi Said yakni :
1. PT Aneka Tambang Tbk., (atau disingkat PT ANTAM TBK) sebagai Tergugat I
2. Endang Kumoro sebagai Tergugat II
3. Misdianto sebagai Tergugat III
4. Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV
5. Eksi Anggraeni sebagai tergugat V
Putusan kasasi tersebut berawal dari gugatan
Budi Said yang belum menerima seluruhnya emas batangan yang dibeli
kepada para tergugat melalui PN Surabaya. Budi Said, menang di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pihah tergugat mengajukan banding ke
PT Surabaya dan kalah. Budi Said akhirnya mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung dan hasilnya dikabulkan. (dtc/tob). .
