Jakarta, hariandialog.co.id.- Vice President Real Estate PT Summarecon
Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON), bakal segera disidang terkait kasus
dugaan suap Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Hal itu sejalan
dengan telah dirampungkannya berkas penyidikan Oon Nusihono.
Selain itu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
juga telah melimpahkan berkas penyidikan Oon ke tahap penuntutan.
Berkas perkara Oon dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada
Senin, 1 Agustus 2022. “Senin, (1/8) telah selesai dilaksanakan tahap
II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon
Nusihono dari tim penyidik pada tim jaksa KPK,” kata Plt Juru Bicara
KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/8/2022).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima orang
sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin
pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu
adalah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Kemudian,
Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono
(ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta,
Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi
Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY); serta Dirut PT Java Orient
Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).
Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono
ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan
Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan
sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT
Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada
di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak
usaha dari PT Summarecon Agung. (tur).
