Jakarta,hariandialog.co.id.– Industri pers Indonesia saat ini sedang menghadapi tekanan kian berat akibat perubahan fundamental dalam ekosistem digital.Platform digital saat ini menjadi gerbang utama distribusi informasi sekaligus menguasai pasar iklan digital,sementara perusahan pers tetap menanggung biaya produksi jurnalistik. Dampaknya, media kehilangan pembaca, pendapatan iklan terus menurun, dan pemutusan hubungan kerja semakin meluas.
Terkait hal ini, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) bersama Komunitas Pers dalam jumpa pers, Senin (22-6-2026) di lantai 3 Gedung Dewan pers Jalan Kebon Sirih No.36 Jakarta Pusat, mengatakan telah membuat policy brief terkait perjanjian Dagang RI-AS (ART).
Untuk merespon ketimpangan hubungan antara perusahaan pers dan platform digital, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusaan Paltform Digital untuk Mendukung Jurnalime Berkualitas. Regulasi ini mencerminkan pengakuan negara bahwa jurnalismen memiliki nilai ekonomi dan bahwa platform digital memperoleh mamfaat dari distribusi konten berita.
Namun ketiga berbagai upaya implementasi Perpres Publisher Rights masih berlangsung, Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 menandatangani perjanjian Dagang Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). ART tersebut selain mengatrur perdagangan dan investasi, juga memuat ekonomi digital,arus data lintas batas, dan tata kelola palatform digital yang berpotensi memengaruhi ruang kebijakan Indonesia dalam mendukung keberlanjutan indsustri pers.
Menurut Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, perhatian terhadap ART tidak hanya muncul dari kalangan pers, tetapi dari sejumlah pihak yang menyoroti implikasinya terhadap tata kelola digital nasional. Bahkan Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan bahwa kepentingan nasional tetap menjadi pertimbangan utama, dan bahwa Indonesia tidak akan mempertahankan suatu perjanjian apabila terbukti merugikan kepentingan nasional.
Oleh karena itulah perjanjian dagang yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Undang Undang Pers, harus ditolak oleh para jurnalisme Indonesia. Dan meminta agar Pemerintah mereview perjanjian dagang tersebut. Selain itu dalam sikapnya, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, menolak dana asing atau luar di atas 20 persen di invest di media nasional. Hal tersebut demi menjaga marwah dan kedaulatan media nasional. (Het)
