Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali melakukan penahanan terhadap dua penyuap pejabat Direktorat
Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keduanya
yakni, kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati (VL) dan
Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo (AS).
Veronika dan Agus dijebloskan ke penjara setelah menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka pemberi
suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK menahan
keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk masa
penahanan pertama selama 20 hari ke depan. “Untuk kepentingan proses
penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim
penyidik selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus sampai 13 September
2022 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (25/8/2022) seperti ditulis okzn.
Sejauh ini, KPK diketahui telah menetapkan delapan tersangka
terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 yang
menyeret tiga perusahaan besar. Mereka yakni, mantan Direktur
Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA),
serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen
Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR);
Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa
wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan
(WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II,
Alfred Simanjuntak (AS).
Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji; Dadan
Ramdani; Wawan Ridwan; dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai
tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa
wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak
buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan
pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku. Mereka diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai
keinginan para wajib pajak.
Karena berhasil mengakomodir keinginan para wajib pajak,
Angin, Dadan, Wawan, dan oknum pegawai pajak lainnya diduga telah
menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima para
pegawai pajak yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan
Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu
Plantations (PT GMP), pada Januari – Februari 2019.
Selanjutnya, para oknum pejabat pajak diduga juga menerima
uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak sekaligus
petinggi PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018.
Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu
merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang
dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo
selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yang
merupakan perusahaan Haji Isam. Uang itu diterima Angin, Dadan, dan
para oknum pegawai pajak lainnya pada Juli – September 2019. (redak01)
