Jakarta,hariandialog.co.id.-Setelah 30 Jaksa Peneliti berkas melakukan penelitian berkas penyidikan tersangkaIrjen Ferdy Sambo Cs, terhitung sejak menerima pelimpahan berkas tahap satu pada Jumat (18/8/22), menyimpulkakan bahwa berkas penyidikan Sambo Cs dinyatakan belum lengkap.
Belum lengkapnya berkas penyidikan tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan tersangka KM yang disangka melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan kepada korban Brigadir Nofriansyah Yoosua Hutabarat, dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan, di Kejagung, Senin (29/8/22).
Dikatakan JAM Pidum, berkas penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih belum lengkap, sehingga ada beberapa kronologi yang perlu diperjelas pembuktiannya. Karena itu, pihaknya akan segera mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilakukan perbaikan secepatnya.
Ini artinya, terhadap berkas penyidikan tersangka Ferdy Sambo Cs masih belum lengkap baik itu secara formil maupun materil atau (P-18) dan berkas akan dikembalikan guna dilengkapi (P-19) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Menurut JAM Pidum: “Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik, karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya dan kesesuaian alat buktinya ”.
Meski demikian, kata Fadil Zumhana, pihaknya mengaku telah melakukan penelitian, analisis dan koordinasi secara intensif dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dan berdasarkan hasil analisis berkas perkara keempatnya akan segera dikembalikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.
Adapun keempat berkas perkara tersebut atas nama tersangka Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Menurut Fadil, keempat berkas tersebut dikembalikan ke Bareskrim karena adanya sejumlah syarat formil dan materil yang belum lengkap. Penyidik harus memberikan kejelasan tentang ada bagian-bagian yang belum lengkap.
Namun JAM Pidum tidak merinci atau menjelaskan terkait hal-hal apa saja yang harus diperjelas penyidik dalam berkas tersebut. “Berkas haruslah memenuhi syarat formil dan materil sebelum dilanjutkan ke persidangan,” terangnya.
Perlu diketahui bahwa dalam berkas perkara atau penyidikan, keempat tersangka disangka melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. (Het)
