Jakarta, hariandialog.co.id.- BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan begitu diandalkan oleh banyak masyarakat awam untuk
perawatan dan pengobatan penyakit.
Jika Anda pengguna BPJS Kesehatan aktif, ada baiknya
memeriksa terlebih dahulu apa saja yang ditanggung dan mana yang
tidak. Sebab, ternyata ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung
BPJS kesehatan.
Ya, ‘kartu ajaib’ ini ternyata tidak bisa digunakan untuk semua
layanan kesehatan maupun penyakit. Dengan kata lain, ada beberapa
layanan kesehatan atau penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 ini
tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut 21 daftar layanan dan penyakit yang tidak
ditanggung BPJS Kesehatan, dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta
Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Senin,
(29/8/2022).
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang
tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan
darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan
kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan
kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan
lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh
program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Kartu ini hanya
bisa digunakan di dalam negeri, dan di fasilitas kesehatan yang telah
bekerja sama.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik atau kecantikan. Yang
dimaksud adalah perawatan atau bedah plastik, suntik filler, sulam
alis, dan metode kecantikan lainnya.
7. Perawatan gigi. Misal, behel tidak bisa ditanggung oleh BPJS
Kesehatan. Namun, beberapa perawatan gigi lainnya seperti penambalan
untuk gigi berlubang dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit bisa
dilakukan.
8. Gangguan kesuburan juga menjadi penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam
daftar yang tidak di-cover BPJS. Sebab, hal itu dianggap sebagai
risiko yang dibuat sendiri.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau
akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum
dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health
technology assessment).
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan
atau eksperimen.
13. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat,
kejadian luar biasa atau wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan
seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian
Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan
kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Sebagai pengingat, meskipun Anda hendak berobat ke faskes yang telah
bekerja sama dan biaya pengobatan penyakit ditanggung BPJS, Anda tetap
harus memenuhi persyaratan tertentu.
Selain itu, perlu diingat kembali, jika Anda ingin berobat ke faskes
menggunakan BPJS, Anda harus memiliki kartunya, baik dalam bentuk soft
copy atau hard copy. Jangan lupa untuk memastikan kartu keanggotaan
atau akunnya (BPJS) harus aktif. Dalam artian, tidak ada tunggakan
dalam pembayaran ya! (okzn)
