Jakarta,hariandialog,co.id.– 5 terdakwa kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Rabu (31/8/22) mulai disidangkan dengan sidang perdana atau pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dimana, korupsi dalam pemberian fasilitas eskpor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 20 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12 triliun, dan illegal gains sebesar Rp 2 triliun.
Kelima terdakwa yang dijadikan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada JAM Pidsus sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa yalah, Pierre Togar Sitanggang, Dr Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, Indra Sari Wisnu Wardhana, dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Dalam dakwaan kelima terdakwa didakwa Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (10 ke-1 KUHP.
Majelis hakim Tipikor menunda persidangan sepekan lamanya atau akan digelar kembali pada Rabu (6/9/22) untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun kuasa hukumnya membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan. (Het)
