Jakarta,hariandialog.co.id.- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Jumat (2/9/22) melimpahkan berkas perkara terdakwa Suryadi Darmadi alias Apeng selaku Bos PT Duta Palma Group dan juga berkas perkara terdakwa Raja Thamsir Rachman ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perlu diketahui bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus, dan kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pencaplokan kawasan hutan seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indra Hilir Hulu. Lahan hutan tersebut digunakan oleh Surya Darmadi sebagai usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Dimana kerugian Negara atas pencaplokan hutan tanpa hak resmi, dan juga kerugian ekonomi Negara yang ditimbulkan ditaksir sebesar Rp104,1 triiliun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan pada Jumat (2/9/22) mengatakan, pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa masing-masing berdasarkan surat pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Nomor: B-1622 dan Nomor B-1623/ M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 30 Agustus 2022.
Dengan telah dilimpahkannya berkar perkara kedua terdakwa ke Pengadilan Tip;ikor Jakarta, maka Tim JPU tinggal menunggu penetapan sidang dan juga formatur majelis hakim, untuk dimulainya sidang nantinya kepada kedua terdakwa.
Perlu diinformasikan, Tim JPU telah menerima penyerahan tahap dua yaitu para tersangka atau terdakwa berikut barang-buktinya dari tim jaksa penyidik pada Rabu (31/8/22). Penyerahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara kedua terdakwa dinyatakan memenuhi unsur formil dan materil atau P-21.
Kedua terdakwa didakwa dalam dakwaan Primair Pasal: 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Subsider dikenai Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus terdakwa Surya Darmadi juga dikenakan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Het)
