Jakarta, hariandialog.co.id.- Tiba-tiba saja puluhan koruptor keluar
dari bui dengan status bebas bersyarat. Tanda tanya besar pun muncul.
Ada apa?
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen
Pas Kemenkumham) selaku lini pertama pemberi lampu hijau bagi para
koruptor itu mendapatkan status bebas bersyarat memberikan penjelasan.
Rika Aprianti selaku Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol
Ditjen Pas menegaskan bila pembebasan bersyarat pada puluhan koruptor
itu sudah sesuai aturan.
“Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang
diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan
nondiskriminasi, tentunya yang sudah memenuhi persyaratan
administratif dan substantif,” kata Rika ketika ditemui di kantornya
pada Rabu (7/9/2022).
Rika menyebutkan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan. Pasal itu berisi 4 ayat yang secara rinci isinya
adalah sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang
telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. remisi;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat; dan
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berkelakuan baik;
b. aktif mengikuti program Pembinaan; dan
c. telah menunjukkan penurllnan tingkat risiko.
(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas
atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3
(dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana
tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
(4) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan
terpidana mati.
“Syarat ini untuk siapa? Semua narapidana yang memenuhi persyaratan
itu semuanya diberikan remisi. Jadi bukan hanya Tipikor, Tipikor ini
hanya sebagian kecil untuk diberikan remisi,” kata Rika.
“Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa hak ini memang diberikan
nondiskriminasi tanpa terkecuali, kasus apa pun apabila sudah memenuhi
persyaratan seperti tadi kami sampaikan maka berhak untuk mendapatkan
hak bersyarat, baik itu PB (Pembebasan Bersyarat), CB (Cuti
Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas) termasuk remisi,” tambahnya.
Namun sejatinya ada hal krusial di balik pemberian status bebas
bersyarat bagi para koruptor yaitu remisi atau pemotongan masa
hukuman. Apa masalahnya?
Aturan turunan dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang
secara spesifik membahas tentang remisi adalah Peraturan Menteri Hukum
dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 tahun 2022. Aturan baru ini sebagai
buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP Nomor 99 Tahun
2012 atau yang lazim dikenal PP pengetatan remisi koruptor. Di sinilah
letak masalahnya.
Dalam aturan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, disebutkan bahwa bagi
koruptor yang ingin mendapatkan remisi koruptor sehingga dapat bebas
bersyarat harus memenuhi persyaratan. Menkumham mensyaratkan bagi napi
koruptor, syarat remisi koruptor adalah wajib sudah membayar denda dan
uang pengganti.
Berikut isi lengkapnya
Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi untuk mendapatkan
Remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 juga harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
sesuai dengan putusan pengadilan
Padahal di aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 99 Tahun 2012,pemberian
remisi bagi koruptor diatur sedemikian rupa agar tidak mudah
didapatkan. Bagaimana aturan sebelumnya itu?
Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) PP 99/2012:
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak
pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika,
korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi
manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi
lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan
pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak
pidana korupsi; dan
Pasal 34A ayat (3) PP 99/2012:
Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak
hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43 A ayat (1) huruf (a) PP 99/2012:
(1) Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana yang dipidana
karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor
narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara
dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) juga harus memenuhi
persyaratan:
(a) bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
Pasal 43A ayat (3):
Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2021 Mahkamah Agung (MA) melalui ketua majelis
Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono mencabut dan
membatalkan aturan itu sebab diujimaterikan atau judicial review oleh
Subowo dan empat temannya. Mereka saat itu adalah mantan kepala desa
dan warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas
Sukamiskin, Bandung.
Hal ini pula yang disorot oleh para aktivis korupsi salah satunya
adalah Boyamin Saiman sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI). Apa katanya?
Boyamin memahami tentang putusan MA yang mencabut aturan
itu. Namun menurutnya seharusnya koruptor diberikan aturan yang
berbeda dibanding narapidana lain. “Ya itu karena pengaturan hak itu
kan memang harus undang-undang, maka memang PP itu dianggap juga
melanggar hak orang. Maka harus diatur di undang-undang,” kata Boyamin
kepada wartawan, Rabu (07-09-2022) seperti ditulis dtc.
“Sementara dalam UU Pemasyarakatan, napi itu berhak remisi, bebas
bersyarat, asimilasi. Kemarin itu yang mengatur pengurangan itu hanya
narkoba dan teroris, sementar korupsi tidak diatur. Maka dia berlaku
seperti napi-napi yang lain. Sehingga MA mencabut itu karena tidak
diatur UU. Maka sekarang diatur di UU Pemasyarakatan. Jadi sepanjang
nanti UU Pemberantasan Korupsi tidak membatasi seperti narkoba dan
teroris, maka ya tetap berlaku UU Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022
itu bahwa korupsi berhak yang sama seperti napi yang lain,”
sambungnya.
Pengetatan remisi koruptor, menurut Boyamin, sesungguhnya
dapat dimasukkan ke dalam UU Pemasyarakatan. Namun hal itu disebutnya
tidak dilakukan pemerintah dan DPR RI. “Sebenarnya pemerintahan yang
lalu membuat PP itu untuk membatasi, tapi mestinya dimasukkan ke UU.
Nah kalau DPR tidak mau, karena ini politis ya sudah nasib kita lah
melihat kasus korupsi menjadi tidak istimewa lagi, sama dengan tindak
pidana lain,” ucapnya.
“Maka ya karena aturan PP dicabut ya otomatis tidak berlaku pengetatan
atau pembatasan remisi, bebas bersyarat, dan lain-lain. Maka sekarang
terjadi itu. Semua akhirnya pemerintah tak berhendak membatasi, DPR
tidak membatasi, MA yudikatif tak membatasi,” imbuhnya.
Hal serupa disampaikan Denny Indrayana yang diketahui menjabat sebagai
Wamenkumham pada periode 2011-2014. PP pengetatan remisi yaitu PP
99/2012 lahir di masa dirinya menjabat.
“Kembalinya rezim ‘obral remisi’ demikian seharusnya tidaklah
mengejutkan, dan merupakan konsekuensi dari dibatalkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang pada intinya adalah mengetatkan
pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan
bersyarat,” ucap Denny yang kini sebagai senior partner dari Integrity
Law Firm dalam keterangannya.
“Pembatalan PP 99 tahun 2012 diawali setahun lalu melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 41 tahun 2021. Putusan MK tersebut membuka
pintu lebar-lebar bagi Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor
28P/HUM/2021 yang menyatakan pasal-pasal ‘pengetatan remisi’ PP 99
bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.
Denny menyentil bila dicabutnya PP itu disambut gembira para koruptor.
Mereka dinilai Denny memang selama ini dibikin sulit mendapatkan
diskon hukuman karena PP itu.
“Putusan MK dan MA tersebut tentu saja disambut riang-gembira oleh
para napi korupsi yang sudah sejak lama berjuang membatalkan PP 99
tahun 2012, yang memang membuat mereka sulit mendapatkan pengurangan
hukuman, alias menghilangkan kebiasaan ‘obral dan jual-beli remisi’.
Sejak diterbitkan di tahun 2012, ketika saya masih menjadi Wakil
Menteri Hukum dan HAM, PP 99 telah diuji berkali-kali ke MA dan MK.
Dalam putusan-putusan sebelumnya, baik MK maupun MA konsisten
menyatakan bahwa PP pengetatan remisi tersebut tidak bertentangan
dengan peraturan di atasnya, dan sejalan dengan politik hukum
pemberantasan korupsi yang luar biasa. Sayangnya, pertahanan MK dan MA
tersebut jebol juga dengan gempuran tanpa henti para koruptor.
Pembatalan PP 99 mengembalikan rezim obral remisi yang menghamparkan
karpet merah kebebasan serta menghilangkan efek jera bagi para
koruptor,” ucap Denny.
23 Koruptor Bebas Bersyarat
Sebelumnya Ditjen Pas Kemenkumham mengungkapkan jumlah napi koruptor
yang mendapat bebas bersyarat. Sebanyak 23 napi koruptor bebas
bersyarat.
“Dua puluh tiga narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal
6 September 2022 dari 2 lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan
Lapas Kelas IIA Tangerang,” ujar Koordinator Hubungan Masyarakat dan
Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9).
Rinciannya 23 orang itu adalah empat narapidana dari Lapas Kelas IIA
Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Salah satu
yang bebas bersyarat adalah Zumi Zola, Patrialis Akbar, Ratu Atut, dan
Pinangki Sirna Malasari.
Berikut ini daftar 23 napi korupsi:
Lapas Kelas II A Tangerang
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. Parulian. (bing)
